Salam Dapodik News. Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru dikabarkan mulai 2016 akan mengalami perubahan yang sangat mendasar. Hal ini sebagaimana dikatakan Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo, dia mengatakan ”Informasi yang kami terima ke depan penyaluran tunjangan profesi guru akan dibuat seperti dalam penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus),” ujar dia.
Takdir menjelaskan, dalam penyaluran DAK, dana yang dialokasikan dari pemerintah pusat untuk masing-masing kabupaten/kota penerima dikirim ke kas daerah. Kemudian berlanjut dari kas daerah, dana tersebut akan dikirim ke masing-masing sekolah penerima. Begitu juga dengan dana tunjangan profesi. Dana dari pemerintah pusat akan ditransfer ke kas daerah. Kemudian oleh pemerintah daerah, dana tunjangan profesi guru tersebut ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima melalui sekolah. ”Maka dari itu, nanti kepala sekolah yang harus bertanggung jawab terhadap proses penyaluran tunjangan profesi guru di lembaganya,” jelas Takdir.
Takdir juga menambahkan bahwa keberadaan tunjangan profesi guru yang selama ini telah diterima guru professional, dia memastikan tunjangan profesi guru tidak akan dihapus. Tunjangan tersebut tetap dapat dinikmati oleh para guru yang dinyatakan telah lulus dalam program pendidikan profesi guru. Meskipun begitu, Takdir mengakui dengan adanya Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depannya para pegawai akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurut UU tersebut nantinya akan diberlakukan sistem gaji tunggal. Artinya ke depan para pegawai akan menerima gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. (dikutip dari suaramerdeka.com)
Takdir menjelaskan, dalam penyaluran DAK, dana yang dialokasikan dari pemerintah pusat untuk masing-masing kabupaten/kota penerima dikirim ke kas daerah. Kemudian berlanjut dari kas daerah, dana tersebut akan dikirim ke masing-masing sekolah penerima. Begitu juga dengan dana tunjangan profesi. Dana dari pemerintah pusat akan ditransfer ke kas daerah. Kemudian oleh pemerintah daerah, dana tunjangan profesi guru tersebut ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima melalui sekolah. ”Maka dari itu, nanti kepala sekolah yang harus bertanggung jawab terhadap proses penyaluran tunjangan profesi guru di lembaganya,” jelas Takdir.
Takdir juga menambahkan bahwa keberadaan tunjangan profesi guru yang selama ini telah diterima guru professional, dia memastikan tunjangan profesi guru tidak akan dihapus. Tunjangan tersebut tetap dapat dinikmati oleh para guru yang dinyatakan telah lulus dalam program pendidikan profesi guru. Meskipun begitu, Takdir mengakui dengan adanya Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depannya para pegawai akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurut UU tersebut nantinya akan diberlakukan sistem gaji tunggal. Artinya ke depan para pegawai akan menerima gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. (dikutip dari suaramerdeka.com)