Salam Dapodik News. Kabar gembira untuk seluruh guru agama yang berada dilingkungan Kementrian Agama, melalui pembahasan yang panjang dan alot, Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) agama non PNS pada 2016 mendatang dan merelokasi anggaran tambahan sebesar Rp. 1,4 triliun. Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak (23/10/2015).
Deding Ishak mengatakan bahwa pembayaran tunjangan guru agama honorer ini akan cair mulai 2016. Dia menjelaskan bahwa dirinya bersama sama anggota Komisi VIII DPR telah berhasil memperjuangkan masalah TPG dilingkungan Kemenag ini hingga lahirnya SK inpassing dan merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer
Deding juga menjelaskan bahwa selama ini Komisi VIII DPR telah menerima banyak pengaduan dari para guru honorer yang tunjangannya tidak terbayarkan, dimana tunjangan ini bahkan ada juga yang sejak 2014 belum mereka terima. Tunjangan itu, lanjut dia, sangat beraneka ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran.
Dia kemudian mengatakan, terkait SK inpassing dan relokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer ini "Ini hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil," Kata deding. [dikutip dari: acehterkini.com]
Semoga informasi ini dapat memberi semangat baru bagi kawan kawan guru kemenag, mudah-mudahan bermanfaat.
Deding Ishak mengatakan bahwa pembayaran tunjangan guru agama honorer ini akan cair mulai 2016. Dia menjelaskan bahwa dirinya bersama sama anggota Komisi VIII DPR telah berhasil memperjuangkan masalah TPG dilingkungan Kemenag ini hingga lahirnya SK inpassing dan merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer
Deding juga menjelaskan bahwa selama ini Komisi VIII DPR telah menerima banyak pengaduan dari para guru honorer yang tunjangannya tidak terbayarkan, dimana tunjangan ini bahkan ada juga yang sejak 2014 belum mereka terima. Tunjangan itu, lanjut dia, sangat beraneka ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran.
Dia kemudian mengatakan, terkait SK inpassing dan relokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer ini "Ini hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil," Kata deding. [dikutip dari: acehterkini.com]
Semoga informasi ini dapat memberi semangat baru bagi kawan kawan guru kemenag, mudah-mudahan bermanfaat.