Salam Dapodik News.Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh RA/BA dan madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.
Seleksi penerimaan peserta didik baru Madrasah Ibtidaiyah adalah sebagai berikut :
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI/MILB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh madrasah dengan pertimbangan komite madrasah.
- Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/BA.
Seleksi penerimaan peserta didik baru Madrasah Tsanawiyah adalah sebagai berikut
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs dilakukan berdasarkan:
* SKHU SD/SDLB/MI/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
* Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
* aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
* usia calon peserta didik baru;
* prestasi di bidang akademik;
* bakat olah raga atau bakat seni; dan
* prestasi lain yang diakui madrasah. - Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada angka ((1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7)) tidak terpenuhi, madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik. Tes potensi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Akademik (Tes tertulis mata pelajaran IPA, Matematika, Bahasa Indonesia, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik
(a) Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
(b) Tes Bakat dan kemampuan (jika diperlukan)
(c) Praktek Ibadah
(d) Tes baca tulis qur’an (BTQ) - Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan:
(1) surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni; dan
(6) prestasi lain yang diakui madrasah.
Deleksi Madrasah Aliyah
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dilakukan berdasarkan:
* SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
* aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
* usia calon peserta didik baru;
* prestasi di bidang akademik;
* akat olah raga atau bakat seni; dan
* prestasi lain yang diakui madrasah. - Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada angka((1), (2), (3), (4), (5), dan (6)) tidak terpenuhi, madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.
- Tes potensi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Seleksi Berkas
(2) Tes akademik umum (IPA, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Arab)
(3) Agama dan Praktek Ibadah
(4) Psikotes (jika diperlukan);
(5) Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik (jika diperlukan) - Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA wajib menerima paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) tuna grahita dan autis berat dilakukan berdasarkan SKHUS.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (tujuh) MA yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan:
(1) surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni; dan
(6) prestasi lain yang diakui madrasah.
Baca Juga : Persyaratan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru di Lingkungan RA dan Madrasah Tahun Ajaran 2015/2016Sekian dan terima Kasih semoga bermanfaat!!