Salam Dapodik News.Penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknyasecara tertib, terarah, sistematis, transparan dan
berkeadilan. Asas Penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah
- Objektif, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparan, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didikdan stackholder pendidikan;
- Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan baik prosedur, hasil maupun aspek pendanaannya;
- Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI MTs, MA tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Berikut ini adalah Persyaratan Penerimaan Peserta didik baru bagi RA dan Madrash tahun 2015
Calon peserta didik baru Raudlatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
- Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak Madrasah Ibtidaiyah
Syarat calon peserta didik baru MI/MILB/sederajat;
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2015 :
a. telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam), dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
d. berusia kurang dari (5) lima tahun tidak dapat diterima - dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun.
- Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/BA
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
Madrasah Tsanawiyah
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/sederajat pada tanggal 1 Juli 2015 :
a. Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/SDLB/MI/MILB/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Memiliki SKHU SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; dan
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) pada awal tahun pelajaran baru. - Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/MILB/SDLB
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2015 :
a. Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/MTs/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru. - Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/MTsLB/SMPLB
Madrasah Aliyah
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MAK/sederajat pada tanggal 1 Juli 2015 :
- Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
- Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di MAK yang dituju.
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!