Salam Dapodik News. Proses seleksi karyasiswa BPP‐LN diawali dengan membuka pendaftaran calon karyasiswa secara daring (on‐line) melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id. Proses pendataan dan seleksi berkas dilaksanakan oleh Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) secara daring (on‐line). untuk mendapatkan pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi. Pelamar yang dinyatakan lolos administrasi, selanjutnya dapat mengikuti proses seleksi wawancara pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Namun sebelum itu Para pelamar BPP‐LN harus mengikuti prosedur dan syarat‐syarat yang ditentukan diantaranya adalah sebagai berikut:
Tata Cara Melamar
- Proses pelamaran harus dilakukan secara daring (on‐line), yaitu melalui laman Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) di http://beasiswa.dikti.go.id. Tiap pelamar akan mendapatkan nomor registrasi (registration number) yang harus ditunjukkan ketika proses wawancara dan kata‐sandi (password) yang dapat digunakan untuk login kembali ke sistem;
- Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2;
- Bagi pelamar yang akan studi di negara berbahasa Inggris (English speaking countries), yang bersangkutan harus melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 78, atau IELTS minimal 6.0) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan);
- Bagi pelamar yang akan studi di negara tan bahasa Inggris (non‐English speaking countries), yang bersangkutan harus melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan);
- Melampirkan sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa Inggris) yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan) dan sesuai standar yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan;
- Melampirkan usulan penelitian (research proposal) bagi pelamar program S3. Kerangka (out‐line) usulan penelitian dapat dilihat pada Lampiran 4;
- Melampirkan bukti sah sebagai dosen tetap di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi & Pendidikan Tinggi, berupa NIDN. Bagi tenaga kependidikan tetap di Perguruan Tinggi Negeri, atau di Kantor Pusat di lingkungan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), atau Kopertis Wilayah melampirkan bukti sah berupa Kartu Pegawai/SK Kepegawaian;
- Melampirkan surat ijin melamar BPP‐LN dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen PTS; Melampirkan surat ijin melamar BPP‐LN dari pemimpin PTN bagi tenaga kependidikan tetap di PTN, atau sekurang‐kurangnya pejabat Eselon‐2 Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) bagi tenaga kependidikan tetap di kantor pusat Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), atau koordinator Kopertis Wilayah bagi tenaga kependidikan tetap di kantor Kopertis Wilayah tersebut.
- Bagi pelamar Kategori‐1 yang telah memiliki LoA (Letter of Acceptance) atau LoO (Letter of Offer) dari perguruan tinggi tujuan studi, diminta untuk melampirkannya ketika melamar;
Persyaratan Calon Peserta BPP‐LN :
- Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, adalah dosen yang: a. Memiliki NIDN b. Memiliki NIP c. Tidak memiliki NIDN/NIP pada bidang keilmuan tertentu dan memiliki masa kerja minimal 5 tahun serta berusia antara 27 sampai 50 tahun;
- Dosen tetap PTN yang sudah mendapat ijin dari pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan, atau dosen tetap PTS yang sudah mendapat ijin dari Koordinator Kopertis Wilayah masing‐masing;
- Tenaga kependidikan tetap pada PTN, atau Kantor Pusat Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), atau kantor Kopertis Wilayah, yang sudah mendapat ijin dari pemimpin institusi yang bersangkutan;
- Bagi dosen tetap dan tenaga kependidikan yang melamar program pendidikan S3 harus telah memiliki gelar S2 atau yang setara, sedangkan untuk tenaga kependidikan yang melamar program pendidikan S2 harus telah memiliki gelar S1 atau yang setara;
- Tidak bisa menggunakan BPP‐LN untuk mendapatkan gelar kedua dalam strata yang sama;
- Bagi pelamar yang akan studi di negara berbahasa Inggris, penguasaan bahasa Inggris dengan nilai TOEFL institusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 78, atau IELTS minimal 6.0, untuk mendaftar BPP‐LN. Apabila ada dua syarat atau lebih nilai TOEFL/IELTS yang berlaku di PT luar negeri yang dituju, maka syarat nilai TOEFL/IELTS dari PT luar negeri yang berlaku;
- Bagi pelamar yang akan studi di negara dimana bahasa pengantar kuliahnya bukan bahasa Inggris, yang bersangkutan harus menguasai bahasa Inggris minimal setara dengan nilai TOEFL institusional (ITP) minimal 500, atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5;
- Memiliki sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa inggris) yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku dan sesuai standar yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan;
- Untuk program S3, pelamar harus telah mempunyai usulan penelitian;
- Untuk dosen tetap, umur pelamar tidak lebih dari 50 tahun ketika mendaftar BPP‐LN. Untuk tenaga kependidikan, umur pelamar tidak lebih dari 40 tahun untuk studi lanjut gelar S2 dan tidak lebih dari 44 tahun untuk gelar S3;
- Pelamar yang berstatus suami dan istri dan memiliki bidang keilmuan yang sama, tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang sama dan/atau dibimbing oleh promotor yang sama.
Baca Juga : Komponen Pembiayaan dan Rentang Waktu Pembiayaan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN) Tahun 2015sekian dan terima Kasih semoga bermanfaat!!!