rpp kurikulum 2013 revisi

Komponen Pembiayaan dan Rentang Waktu Pembiayaan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN) Tahun 2015

Salam Dapodik News. Perguruan tinggi memiliki peran yang sangat sentral dan penting dalam pembangunan bangsa melalui penciptaan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perguruan tinggi juga berperan dalam menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi unggul. Titik sentral dari kemajuan perguruan tinggi terletak pada tersedianya dosen yang berkualitas. Kualitas dosen akan sangat menentukan tinggi‐rendahnya kualitas suatu perguruan tinggi. 

Pentingnya peran dosen dapat kita cermati dalam berbagai perundang‐undangan,Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang‐ Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah  Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ,  Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen. Dalam perundang‐undangan  tersebut secara tegas dinyatakan bahwa dosen harus memiliki strata pendidikan minimal satu tingkat lebih tinggi dari strata pendidikan yang diajarnya. 

Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP‐LN) yang disediakan oleh Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) mempunyai ciri sebagai berikut: 
  1. Berasal dari dana APBN. 
  2. Diperuntukan bagi:  a. Dosen tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Ristek & Dikti;  b. Dosen/calon‐dosen hanya pada program kerjasama Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) dengan mitra luar negeri;  c. Tenaga Kependidikan tetap pada Perguruan Tinggi Negeri, Kantor Pusat Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), atau Kantor Kopertis Wilayah.  Bidang studi yang didanai oleh BPP‐LN dapat dilihat pada Lampiran 1. 
  3. Tidak boleh digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding), kecuali  seijin Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti). 
  4. Tidak untuk membiayai ujian masuk (entrance examination), dan/atau masa  penyesuaian (research student stage). 
  5. Besarannya disesuaikan dengan standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) untuk masing‐masing negara tujuan. 
  6. Tidak menyediakan komponen biaya untuk mengikuti konferensi/seminar internasional ke negara lain di luar negara tempat studi, dan tidak ada komponen  biaya penelitian (research fee). 
  7. Apabila melakukan penelitian di Indonesia lebih dari 2 (dua) bulan, maka selama di  Indonesia, besaran beasiswa akan disesuaikan dengan standar Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP‐DN), dan untuk sementara BPP‐LN‐nya dihentikan. 
  8. Besaran beasiswa akan kembali disesuaikan setelah karyasiswa kembali ke negara  tempat studinya. 
Rentang waktu studi yang dibiayai oleh BPP‐LN untuk menempuh program pendidikan S3 adalah 36 bulan, dapat diperpanjang maksimum 12 bulan  (dipertimbangkan kasus per kasus); sedangkan untuk program pendidikan S2 maksimum 24 bulan. Tata cara, ketentuan, dan syarat bagi perpanjangan BPP‐LN  diterbitkan tersendiri pada Pedoman Perpanjangan BPP‐LN oleh Ditjen Sumberdaya  Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti). Perpanjangan BPP‐LN tidak dapat diberikan kepada karyasiswa dengan ketentuan  sebagai berikut: 
  1. Mengalami penurunan strata studi (down‐grade); 
  2. Kemajuan studi tidak memuaskan; 
  3. Pindah universitas dan negara tempat belajar tanpa persetujuan Ditjen  Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti). 
Komponen BPP‐LN yang ditanggung meliputi:  
  1. Uang kuliah (tuition fee) bersifat at cost; 
  2. Biaya hidup untuk karyasiswa sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) menurut negara tujuan; 
  3. Tunjangan biaya hidup untuk keluarga‐inti yang menyertai karyasiswa diberikan sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) (setelah  semester kedua); 
  4. Tiket pesawat disediakan oleh Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen  Dikti) untuk sekali keberangkatan ke tempat tujuan dan sekali kepulangan setelah selesai studi (hanya untuk karyasiswa yang bersangkutan); 
  5. Asuransi kesehatan sesuai standar perguruan tinggi tujuan untuk karyasiswa yang bersangkutan saja;  
  6. Biaya buku per semester sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti); 
  7. Biaya kedatangan (penyesuaian) di negara tujuan (settling‐in allowance), sebanyak  satu bulan biaya hidup sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu  Ditjen Dikti); 
  8. Biaya program khusus (satu kali mengikuti konferensi/seminar di negara tempat studi) sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti); 
  9. Bantuan biaya penulisan tugas akhir/tesis/disertasi sesuai standar Ditjen  Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti); 
  10. Biaya pendaftaran ke universitas (admission fee) untuk negara‐negara tertentu, seperti yang tercantum dalam Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO); 
  11. Bantuan biaya hidup bagi keluarga‐inti yang bergabung dengan karyasiswa di tempat studi di luar negeri. 
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanpaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top