rpp kurikulum 2013 revisi

Penyusunan Dan Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD)

Salam Dapodik News. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) bantuan yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD untuk mendukung proses operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak PAUD. 
  1. Direktorat Pembinaan PAUD menetapkan alokasi jumlah Satuan PAUD yang akan mendapatkan dana BOP di setiap Kab/Kota. 
  2. Dinas Pendidikan Kab/Kota mensosialisasikan ke seluruh Satuan PAUD. 
  3. Satuan PAUD yang memenuhi persyaratan menyerahkan berkas yang berisi: 
  • Formulir Pengajuan Dana BOP (Lampiran 1) 
  • Formulir Data Satuan PAUD (Lampiran 2)
  • Foto copy Rekening Satuan PAUD yang masih aktif
  • Foto copy NPWP Satuan PAUD 
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelenggaraan dari Satuan PAUD.
PENILAIAN / VERIFIKASI PROPOSAL 
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan: 
  1. Verifikasi berkas untuk memastikan keberadaan dan tidak terjadi duplikasi pemberian bantuan yang tidak dibolehkan kepada Satuan PAUD yang sama, termasuk memverifikasi rekening satuan PAUD. 
  2. Membuat berita acara hasil verifikasi yang ditandatangani oleh Tim verifikasi yang ditunjuk. 
  3. Menyusun rekapitulasi Satuan PAUD yang direkomendasi untuk mendapatkan dana BOP dengan menggunakan format lampiran 4. 
  4. Membuat Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota atau atas nama kepala dinas yang ditunjuk dengan menggunakan format lampiran 3. 
  5. Membuat kuitansi yang ditandatangani pengelola sebanyak 3 lembar seperti lampiran 5. 
  6. Membuatkan Akad Kerjasama yang ditandatangani Pengelola, di atas materai Rp. 6.000 dan dibubuhi stempel lembaga dengan menggunakan format lampiran 7. 
  7. Mengarsipkan proposal pengajuan dari Satuan PAUD dan 1 berkas (akad kerjasama dan kuitansi lembaga). Menyampaikan berkas yang terdiri: (1) Surat Pengantar dari Kepala Dinas atau Esselon III, (2) Rekap satuan PAUD yang lolos verifikasi, (3) Kuitansi dari setiap Satuan, (4) Akad kerjasama dari setiap Satuan PAUD, (5) CD atau flashdish berisi rekap lembaga pengaju, (6) Berita acara verifikasi penilaian. 
Tim Verifikasi Tingkat Provinsi bertugas: 
  1. Mengkoordinasikan pengumpulan berkas pengajuan dari kabupaten/kota 
  2. Memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan dari kabupaten/kota. 
  3. Mendata dan merekap jumlah lembaga yang di ajukan kabupaten/kota sesuai dengan alokasi dana yang ditetapkan. 
  4. Membendel berkas per kabupaten/kota dengan ketentuan, sbb: 
a. Berkas pengantar terdiri dari: 
  • Surat Pengantar Dinas
  • Berita acara verifikasi penilaian 
  • Daftar Rekap dan nama satuan yang akan mendapat bantuan 
  • CD/flash dish berisi data satuan yang di ajukan 
b. Berkas Pengajuan terdiri dari : 
  • Bendel 1 Akad Kerjasama dan kuitansi ditandatangani dan berstempel oleh lembaga,dan materai pada pihak kedua, disertakan lampiran foto copy rekening, dan NPWP. 
  • Bendel 2 Akad kerjasama dan kuitansi ditandatangani dan berstempel oleh lembaga,dan materai pada pihak pertama, disertakan lampiran foto copy rekening, dan NPWP. 
  • Bandel 3 Akad kerjasama dan kuitansi tanpa tandatangani dan berstempel oleh lembaga, dan materai pada pihak pertama, disertakan lampiran foto copy rekening, dan NPWP. 
  • Menyampaikan keseluruhan berkas dari kab/kota ke Direktorat Pembinaan PAUD. 
Penetapan Penerima Bantuan
Direktorat Pembinaan PAUD melakukan: 
  1. Penerbitan Surat Keputusan (SK) 
  2. Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  3. Mengusulkan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
  4. Mengajukan SPM yang dilengkapi daftar lembaga penerima ke KPPN Jakarta III.
Proposal pengajuan bantuan diharapkan bersamaan denganpengajuan bantuan lainnya dan disampaikan pada KoordinasiTeknis Tingkat Provinsi.  

 Penandatanganan Akad Kerjasama, Kuitansi dan Surat Pengantar 
  1. Kepala Dinas mengajukan seluruh berkas yang diusulkan dengan melampirkan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota atau pejabat eselon III yang ditunjuk, dengan menggunakan format terlampir (lampiran 3). 
  2. Kuitansi yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Pengelola Lembaga dianggap syah apabila sudah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau yang diberi kuasa. 
  3. Akad Kerjasama yang diajukan oleh Lembaga dan ditandatangani Pengelola Lembaga di atas materai Rp. 6.000 dianggap syah dan berlaku bila telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen atau yang diberi kuasa. 
Baca Juga : Jumlah Besaran Dana Bantuan Operasional Penyelanggaraan (BOP) PAUD Tahun 2015
sekian da Terima Kasih semoga Bermanfaat!!!
Tag: #BOP, #PAUD

Informasi Terbaru

Back To Top