rpp kurikulum 2013 revisi

Jumlah Besaran Dana Bantuan Operasional Penyelanggaraan (BOP) PAUD Tahun 2015

Salam Dapodik News.Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan PAUD secara keseluruhan. Salah satu masalah pokok dalam hal pembiayaan pendidikan adalah bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari keluarga tidak mampu) dari kendala biaya untuk memperoleh layanan PAUD.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini bersifat bantuan terbatas, sehingga memungkinkan pemberian bantuan tidak sesuai dengan jumlah anak yang dilayani di Satuan PAUD yang bersangkutan. Penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota terhadap pengajuan dana BOP dari Satuan PAUD. 

Untuk Penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dikelompokkan berdasarkan jumlah anak yang dikelola oleh Satuan PAUD, dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. Memiliki anak didik 15 anak atau kurang Rp. 5.000.000,- 00
  2. Memiliki anak didik 16 - 25 anak Rp. 6.000.000,- 00
  3. Memiliki anak didik 26 anak atau lebih  Rp. 7.200.000,- 00
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berhak mengelola alokasi bantuan ke Kabupaten/Kotanya sesuai dengan kebijakan dengan catatan jumlah satuan yang mendapatkan bantuan tidak boleh kurang dari jumlah yang ditetapkan. 
Dana bantuan BOP dapat dipergunakan antara lain untuk: 
  1. Bantuan biaya masuk dan biaya administrasi sebesar 30 %
  2. Bantuan biaya Penyelenggaraan Proses Pembelajaran 30%
  3. Pembelian bahan habis pakai, buku-buku acuan untuk pendidik, buku bacaan anak, atau ATK 15%
  4. Pembelian alat-alat DDTK, pembelian obat-obatan ringan, kotak P3K, transport petugas kesehatan  5%
  5. Biaya Transport dan berbagai dukungan kegiatan konkrit Gugus PAUD. 20%
Berikut ini adalah Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD 

Hak
  1. Mendapatkan dana BOP PAUD sesuai dengan ketentuan  yang tercantum dalam Petunjuk Teknis;
  2. Mendapatkan pembinaan dalam pelaksanaan dan  pengembangan program dari pembina teknis.
 Kewajiban: 
  1. Menyelenggarakan program PAUD secara aktif.
  2. Memberikan dorongan kepada masyarakat/orang tua untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan program PAUD.
  3. Menggunakan dana yang diterima sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
  4. Membuat dan menyampaikan laporan program dan  pertanggungjawaban dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 Baca juga : Persyaratan Yang Harus Dimiliki Calon Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP-PAUD ) Tahun 2015
Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!! 
Tag: #ATK, #BOP, #PAUD

Informasi Terbaru

Back To Top