rpp kurikulum 2013 revisi

Penyelenggaraan Kelompok Percontohan Pembelajaran Program PAUD KB dan TK, Harus Memenuhi Kriteria SNP

Salam Dapodik News. Berdasar pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan/atau informal (pasal 28 ayat 2). Pendidikan anak usia dini dapat berbentuk Taman KanakKanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk Pembelajaran program KB dan TK, harus memenuhi kriteria Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu:

1. Standar Isi
Lembaga Penyelenggara Percontohan Program memiliki struktur program dan kurikulum yang mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang standar pendidikan anak usia dini.
  • Memiliki Kalender Pendidikan.
  • Memiliki Rencana pembelajaran.
2. Standar Proses
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) disusun berdasarkan kalender pendidikan dan disusun oleh pendidik.
  • Jumlah peserta didik sebanding dengan alat dan perlengkapan yang  dimiliki.
  • Proses pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan prinsip pembelajaran anak usia dini.
  • Pendidik Program melaksanakan penilaian proses pembelajaran.
  • Lembaga Penyelenggara Program melakukan pengawasan proses pembelajaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
  • Lembaga Penyelenggara Program melakukan evaluasi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
  • Hasil pemantauan, pengawasan, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pihak- pihak yang terkait
3. Standar Pencapaian Indikator Perkembangan Anak
  • Ketercapaian indikator perkembangan anak yang terdiri dari aspek perkembangan moral dan agama, fisik, motorik, kognitif, sosial emosional, bahasa, dan kecakapan hidup.
  • Standar Kompetensi (SK) atau Unit Kompetensi (UK) dan Kompetensi Dasar (KD) tertuang dalam rencana kegiatan bermain
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Percontohan Program TK atau KB maupun TPA diharapkan memiliki pendidik yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam permendiknas nomor 58 tahun 2009 point III lampiran tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan.

5. Standar Sarana dan Prasarana.
  • Lembaga penyelenggara Program memiliki tempat belajar yang layak di dalam maupun luar ruangan.
  • Ruang belajar Program dilengkapi alat-alat permainan edukatif yang bersumber lingkungan sekitar atau pabrikan untuk melaksanakan pembelajaran.
  • Lembaga Penyelenggara menyediakan sumber belajar lain.
6. Standar Pengelolaan
  • Lembaga Penyelenggara merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan perencanaan serta memiliki dokumennya.
  • Lembaga Penyelenggara Program melaksanakan sosialisasi visi, misi, tujuan, dan perencanaan kepada semua pendidik, peserta didik dan unsur lain yang terkait.
  • Lembaga penyelenggara program mempunyai pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak terkait meliputi: kurikulum, kalender pendidikan, dan tata tertib.
  • Lembaga penyelenggara Program melaporkan hasil pengawasan pengelolaan secara tertulis kepada pimpinan lembaga dan pembina program.
  • Pimpinan Lembaga Penyelenggara Program memiliki kompetensi mengelola serta pengetahuan tentang program PAUD.
7. Standar Pembiayaan
  • Pembiayaan yang digunakan meliputi jenis, sumber dan pemanfatan, serta pengawasan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD.
  • Adanya Penyelenggara program memiliki dokumen (pembukuan) penerimaan dan pengeluaran dana.
  • Prosentase pemanfatan dana sesuai dengan peruntukan pemanfaatan dana program yang diajukan.
Standar Penilaian
  • Penyelenggara dan Pendidik melakukan penilaian hasil belajar secara periodik (tengah dan akhir program).
  • Adanya penilaian hasil belajar peserta didik yang menggunakan teknik penilaian berupa pengamatan, penugasan, unjuk kerja, pencatatan anekdot, laporan orangtua dan dokumentasi hasil karya anak(portopolio).
Penilaian Penyelenggara program mengacu kepada Permendiknas nomor 58 Tahun 2009 standar pendidikan anak usia dini lampiran IV point C tentang standar penilaian.

Baca Juga : Persyaratan dan Rencana Anggaran dan Biaya Penyelenggaraan Kelompok Percontohan Pembelajaran PAUD Tahun 2015
Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!

Tag: #PAUD, #RPP, #TK, #TPA

Informasi Terbaru

Back To Top