rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan dan Rencana Anggaran dan Biaya Penyelenggaraan Kelompok Percontohan Pembelajaran PAUD Tahun 2015

Salam Dapodik News. Tujuan Penyelenggaraan Program PAUD berfungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal, sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. PAUD bertujuan untuk membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, menjadi warga negara yang demokratis dan cinta Tanah Air serta bertanggung jawab dan mengoptimalkan semua potensi anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional. Lembaga penyelenggara program PAUD KB dan TK adalah UPTD BPKB/SKB. Kepanitian penyelenggara terdiri dari unsur penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.

Sedangkan Tujuan Penyelenggaraan Kelompok Percontohan Pembelajaran
  1. Meningkatkan kemampuan BPKB/SKB dalam penyelenggaraan kelompok percontohan pembelajaran PAUD sesuai dengan karakterisitik dan kebutuhan masing-masing daerah.
  2. Mendukung penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKB/SKB sebagai percontohan program PAUDNI.
Untuk Persyaratan Penyelenggaraan Program penyelenggaraan kelompok percontohan pembelajaran PAUD Tahun 2015 diantaranya adalah sebagaoi berikut
  • Jumlah peserta didik 20 orang dalam satu kelompok percontohan pendidik;
  • Panitia kegiatan (Ketua ,Sekertaris ,anggota ) Tidak merangkap sebagai pendidik
  • Apabila dalam satu lembaga melaksanakan lebih dari satu kelompok, panitia dan pendidik tidak diperbolehkan merangkap pada kelompok lain (hanya satu kelompok)
  • Bagi BPKB, kelompok layanan yang menjadi sasaran harus berbeda dengan kelompok layanan penerapan model ( Pengembangan Model Inovasi PAUD)
  • Belajar minimal ada staf yang diberi tugas oleh kepala Dinas
  • Tidak Duplikasi Pembiayaan
  • Minimal memiliki Plt Kepala SKB dan Pamong Belajar Belajar minimal ada staf yang diberi tugas oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan kepamongan
  • Memiliki izin operasional PAUD.
Rencana Anggaran dan Biaya Penyelenggaraan Kelompok Percontohan Pembelajaran PAUD Adalah Sebagai Berikut : 
Rencana Anggaran dan Biaya Penyelenggaraan Kelompok Percontohan Pembelajaran PAUDRencana Anggaran dan Biaya Penyelenggaraan Kelompok Percontohan Pembelajaran PAUD
Baca Juga : Persyaratan dan Alur Perijinan Madrasah Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!

Informasi Terbaru

Back To Top