Salam Dapodik News. Kabar Gembira BKN Tidak Tunggu Usulan, Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS. Informasi penting yang kami sampaikan berikut ini bersumber dari situs setgab.go.id. Mudah mudahan informasi ini akan bermanfaat untuk anda.
Tidak Tunggu Usulan, BKN Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah melakukan perubahan terhadap mekanisme pelayanan proses kenaikan PNS. Mulai tahun 2015 ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan percepatan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Kini pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk untuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN pada setiap empat tahun mengusulkan daftar nama nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.
Mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan
BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.
Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan BKN di daerah siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bagian upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.
“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus selesai dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.(diskominfo kaltim/es)
Sumber: Setgab.go.id
Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan saat ini, semoga kedepan kami bisa menghadirkan kembali kepada anda beragam informasi yang bisa menjawab setiap yang anda butuhkan. Semoga bermanfaat
Selamat ya ...