Salam Dapodik News. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah bertujuan untuk meningkatkan mutu kepala sekolah/madrasah melalui program penyiapan Calon Kepala Sekolah. Pada program ini berbagai materi diberikan kepada calon kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan yang berkaiatan tugas pokok dan fungsi kepala sekolah.
Salah satu materi yang diberikan adalah Program Kegiatan Produksi dan Jasa Sekolah/Madrasah pada Diklat Calon Kepala Sekolah, materi ini diberikan dengan landasan bahwa sekolah adalah komunitas ekonomi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri yang secara otomatis harus menghasilkan barang dan jasa melalui proses transaksi jual beli, agar kegiatan ekonomi berupa produksi barang/jasa dapat menjadi sumber pendanaan dan media pembelajaran maka diperlukan penanganan yang profesional.
Dengan adanya materi ini seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi berupa : pertama, kemampuan dalam merencanakan program kegiatan produksi dan jasa sekolah. kedua, kemampuan membuat rencana bisnis dan memaparkannya. sedangkan ruang lingkup materi yang diberikan meliputi; unit produksi dan jasa sekolah. serta rencana program kegiatan produksi dan jasa sekolah.
Unit Produksi Barang dan Jasa Sekolah
Unit Produksi Barang dan Jasa Sekolah merupakan wadah kewirausahaan sekolah yang harus dikelola secara akademis dan profesional melibatkan seluruh stakeholder sekolah, berkesinambungan yang dilembagakan secara formal (Baca: Materi Pelatihan Kompetensi Kewirausahaan Calon Kepala Sekolah)
- Wadah pelatihan berbasis produksi/jasa bagi siswa,
- Menumbuhkan dan memupuk jiwa wirausaha warga sekolah
- Membantu pendanaan untuk pemeliharaan dan penambahan fasilitas serta biaya operasional pendidikan,
- Meningkatkan aktivitas produktif dan kesejahteraan bagi warga sekolah,
- Memupuk sikap mandiri dan percaya diri dalam pelaksanaan kegiatan praktik siswa,
- Mengembangkan sikap kreativitas dan daya inovasi di seluruh warga sekolah serta membangun kemampuan sekolah dalam menjalin kerjasama sinergis dengan pihak luar
Perencanaan unit produksi dan jasa sekolah adalah rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pengelola unit produksi barang dan jasa sekolah secara efektif dan efisien dengan menitikberatkan pada aspek pembelajran dan usaha bisnis sesuai dengan fungsinya sebagai suber belajar dan sarana praktik serta salah satu sumber pendanaan kegiatan sekolah.
Berikut adalah beberapa faktor yang yang harus diperhatikan dalam melakukan persiapan rencana unit produksi dan jasa sekolah diantaranya: (a) pelajari pasar. (b) teliti perilaku pasar (c) menentukan lokasi, (d) menyiapkan rencana usaha, (e) menyiapkan rencana organisasi, (f) menyiapkan rencana keuangan, (g) studi kelayakan usaha, (h) menetukan bentuk usaha, (i) serta cara memulai unit produksi dan jasa sekolah.
Setelah rencana program kegiatan unit produksi dan jasa terbentuk maka diperlukan bisnis plan (rencana bisnis) sebagai langkah pemantapan dalam memulai unit kegiatan produksi dan jasa. demikianlah uaraian singkat mengenai materi Program Kegiatan Produksi dan Jasa Sekolah/Madrasah pada Diklat Calon Kepala Sekolah. semoga bermanfaat