Salam Dapodik News. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, telah menandatangani surat tentang kenaikan gaji berkala dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri.
Hal ini diakui menteri di sela-sela diskusi santai di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/5)
"Saya sudah tandatangan surat tentang kenaikan gaji berkala dan gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri," kata Yuddi.
Menurut menteri, surat rancangan keputusan untuk kenaikan gaji berkala tersebut akan diserahkannya kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini untuk dapat mendapatkan persetujuan dari presiden.
Pada tahun 2015 ini, terang Yuddy, kenaikan gaji berkala besarnya sekitar 4 persen dan akan terus mengikuti inflasi.
Mengenai Gaji ke-13 yang biasanya turun setelah Lebaran juga akan dialihkan proses pencairannya ke bulan Juni atau Juli.
Baca juga: Menteri Yuddy: PNS Akan Naik Jabatan Tiap 4 Tahun. Ini Syaratnya!
Gaji ke-13 itu akan diusahakannya agar bisa turun sebelum bulan puasa atau Lebaran untuk mengatasi banyaknya kebutuhan yang biasanya meningkat atau bertambah pada saat menjelang hari raya agar bisa teratasi dengan mudah dengan turunya Gaji ke-13 ini. (sumber: merdeka.com) Semoga bermanfaat