Salam Dapodik News. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku tengah mengatur ulang sistem jenjang karier para pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya adalah yang terkait dengan ketentuan pegawai negeri yang akan naik jabatan secara otomatis per empat tahun masa kerja.
Menteri Yuddy mengingatkan bahwa kenaikan jabatan PNS secara otomatis ini bukan berarti tidak ada syarat sama sekali. Bahkan Ia pun kemudian menjelaskan bahwa para pegawai negeri yang akan naik jabatan secara otomatis ini harus terlebih dulu melakukan pembuktian diri berprestasi dan tak punya cacat disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai PNS.
Menteri Yuddy menambahkan bahwa dengan adanya syarat syarat yang telah ditetapkan untuk kenaikan jabatan otomatis itu tentu saja agar para PNS tak bermalas-malasan ketika mengurusi pekerjaannya. Menteri menginginkan agar para pegawai negeri tersebut dapat bekerja bahkan lebih giat dari sebelumnya meskipun proses kenaikan jabatan tersebut kini sudah semakin dipermudah.
Ketika menteri ditanyai kapankah peraturan pemerintah itu akan siap dan mulai diterapkan, Menteri Yuddy mengaku belum tahu dan belum dapat memastikan. Alasannya karena peraturan tersebut masih dalam masa penggodokan. (sumber: tempo.co)
Kita hanya berharap bahwa penerapan PP ini nantinya akan semakin mempermudah dan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan prestasi dan kinerja para PNS. Semoga bermanfaat.