Salam Dapodik News. Berdasar pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I /PP. 00/9/2015 tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S.1/D.IV rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,
- Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan serlifikal pendidik sebegaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini (30 Desember 2005).
- Pasal 63 ayat I Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: "Guru yang tidak dapat memenuhi kualilikasi akademik, Kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang di tentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang·Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapatkan tunjangan fungsional atau Subsidi tunjangan Fungsional dan maslahat tambahan
- Pasal 65 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: 'Dalam jangka waklu 10 (sepuluh) lahun sejak berlakunya Undang·Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. guru yang memenuhi persyaraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.
- Pasal 6 Peraturan Pemennlah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil: "PNS yang lidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS'.
- Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil: {1} Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi keria terhadap setiap PNS di lingkungan unuit kerjanya (2) Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud peda eyat (1) dijatuhl hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS
- Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil: Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakanpada Pemerintah daerah provinsi Kabupaten/kota atau instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang bersangkutan bekerja
Berdasarkan regulasi tersebut diatas dapat disimpulkan :
- Guru harus memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-1V paling lambat 31 Desember 2015. Apabila tidak dapat memenuhi kualifikasi S-1/D-1V sampai batas waktu tersebut Guru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional atau Tunjangan Profesi (kecuali bagi guru yang belum memillki kualifikasi akademik S-1/D1-IV tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 November 2013 dan mempunyai pangalaman kerja 20 lahun sebagai guru, alau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredlt kumulatif setara dengan golongan IV/a);
- Bagi guru PNS dengan golongan II membuat Surat Pernyataan tentang Kesanggupan Menyelesaikan studi S-1 sebelum 31 Desember 2015;
- Dalam hal guru yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studi S-l nya pada 31 Desember 2015, maka membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai guru dan mengajukan mutasi menjadi Jabatan Fungsional Umum (JFU):
- Untuk mendapatkan tunjangan profesi satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sesuai Pasal 17 Peraturan Pemenntah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru paling lambat 31 Desember 2015. Peraturan inl akan efektif diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017;semua guru PNS wajib melaksanakan SKP dan mempunyai tempat tugas induk (Satmika/Satuan Administrasi Pangkal). SKP bagi guru PNS ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri selaku atasan langsung (pejabat penilai), sedangkan SKP bagi Kepala Madrasah Negeri ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- Dalam hal di wilayah tertentu tidak terdapat Madrasah Negeri atau letak geografisnya yang sangat jauh sehingga tidak memungkinkan untuk dijangkau, maka penandatanganan SKP bagi guru PNS dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementenan Agama.( Download Surat edaran Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam)
Sekian dan terima Kasih semoga Bermanfaat!!