Salam Dapodik News.Data Tugas Tambahan meliputi tugas tambahan sejak dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Labor, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah tata cara mengisi data Tugas Tambahan pada Rincian Data PTK, dan tata cara pengisiannnya adalah sebagai berikut:
- Pertama Klik Menu Tab PTK
- Klik Tugas Tambahan,
- Kemudian klik tombol Tambah,
- Kemudian akan Tampil Data Rincian Tugas Tambahan yang harus diisi diantaranya adalah sebagai berikut :
* Jabatan PTK
* Nomor SK
* TMT Tambahan
* TST Tambahan - TMT adalah Tanggal Mulai Tugas, sesuai dengan TMT yang disebutkan di SK tugas tambahan yang diterima PTK.
- TST adalah Tanggal Selesai Tugas, dimana jika pada SK tidak menyebutkan TST, maka TST harus diisi pada saat PTK bersangkutan tidak mengemban Tugas Tambahan itu lagi. Dan TST diisi dengan tanggal serah terima jabatan atau tanggal sebelum TMT SK dari PTK pengganti pada tugas tambahan tersebut.
Catatan :Khusus untuk tugas tambahan Kepala Sekolah, jika TST tidak diisi, sementara kepala sekolah sudah berganti, maka di layar Beranda akan muncul Kepsek>1. - Selesai data diisikan, jangan lupa disimpan dengan cara meng-klik tombol Simpan yang ada pada bagian atas isian data Tugas Tambahan.
Baca : Cara Pengisian Data Rincian Tunjangan PTK di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14
Baca Juga : Tata Cara Pengisian Data Beasiswa PTK di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!