Salam Dapodik News.
Pengelolaan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk merealisasikannya, karena dalann pembukaan undang-undang dasar tahun 1945, pemerintah berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menciptakan kesejahteraan umum.
Pengelolaan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk merealisasikannya, karena dalann pembukaan undang-undang dasar tahun 1945, pemerintah berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menciptakan kesejahteraan umum.
Implementasi dari amanat undang-undang dasar tersebut, diperkuat pula dengan undang-undang yang mengatur pelaksanaannya serta peraturan pemerintah, dan atauran lainnya, salah satu yang harus dilaksankan adalah dengan telah diundangkannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diantaranya mengatur dalam pengelolaan pendidikan.
Di jawa barat tata kelola satuan pendidikan yang ada di beberapa daerah kabupaten/kota mulai dilaksanakan pada tahun 2015 ini, tata kelola SMA/SMK oleh Pemerintah Provinsi merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam undang-undang dijelaskan implementasinya paling lama dua tahun, tapi Pak Gubernur ingin satu tahun atau mulai Januari 2016. Kalau tata kelola mau dilaksanakan mulai Januari 2016 oleh Pemerintah Provinsi, maka diharapkan bulan Juni atau Juli 2015 itu, harus sudah ada serah terima tata kelola SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Kalau serah terima dilaksanakan bulan Juni, maka validasi, inventarisasi dan verifikasi setiap sekolah harus sudah selesai bulan Mei,”
Menjelang serah terima tata kelola oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi, seluruh SMAN/SMKN se-Jawa Barat akan diverifikasi. Verifikasi yang meliputi seluruh asset yang dimiliki SMAN/SMKN tersebut dilakukan oleh tim gabungan sebanyak 50 orang yang dipimpin oleh pejabat dari unsure BPKP. Serah terima harus dilakukan paling lambat bulan Juni atau Juli 2015 karena diselaraskan dengan jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dimulai bulan Oktober.
“Verifikasi akan dilakasanakan dalam bulan April sampai dengan bulan Mei 2015. Kami menargetkan dalam waktu 40 hari kerja, verifikasi sudah selesai,” kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah & Tinggi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Dodin Rusmin Nuryadin di ruang kerjanya, kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Kalau tidak match, misalkan karena serah terimanya telat, maka tidak akan masuk pembahasan APBN. Jangan sampai assetnya ditarik, personalianya ditarik oleh Pemerintah Provinsi, tapi pembiayaannya masih oleh pemerintah kabupaten/kota. Itu akan menjadi masalah,” katanya.
Saat ini, jelas Dr. Dodin, perhitungan dan pengolahan data terkait dengan serah terima tata kelola SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sudah selesai. Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan validasi, inventarisasi dan verifikasi pada bulan April dan Mei 2015. SMAN/SMKN yang akan divalidasi, diinventarisasi dan diverifikasi sebanyak 732 sekolah. Tim verifikasinya berjumlah 50 orang. Dengan perhitungan satu sekolah memerlukan waktu dua hari untuk diverifikasi oleh satu orang, maka kegiatan tersebut akan selesai dalam waktu kurang dari dua bulan.
“Insya Allah, perhitungan saya dalam waktu 40 hari kerja juga sudah selesai. Tenaga verifikasinya adalah tim gabungan terdiri dari unsur BPKP sebagai leader, dari Disdik, dari BKD dan dari unsur Biro Pengelolaan Barang Setda Provinsi Jabar,
Menjelang serah terima tata kelola oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi, seluruh SMAN/SMKN se-Jawa Barat akan diverifikasi. Verifikasi yang meliputi seluruh asset yang dimiliki SMAN/SMKN tersebut dilakukan oleh tim gabungan sebanyak 50 orang yang dipimpin oleh pejabat dari unsure BPKP. Serah terima harus dilakukan paling lambat bulan Juni atau Juli 2015 karena diselaraskan dengan jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dimulai bulan Oktober.
“Verifikasi akan dilakasanakan dalam bulan April sampai dengan bulan Mei 2015. Kami menargetkan dalam waktu 40 hari kerja, verifikasi sudah selesai,” kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah & Tinggi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Dodin Rusmin Nuryadin di ruang kerjanya, kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Kalau tidak match, misalkan karena serah terimanya telat, maka tidak akan masuk pembahasan APBN. Jangan sampai assetnya ditarik, personalianya ditarik oleh Pemerintah Provinsi, tapi pembiayaannya masih oleh pemerintah kabupaten/kota. Itu akan menjadi masalah,” katanya.
Saat ini, jelas Dr. Dodin, perhitungan dan pengolahan data terkait dengan serah terima tata kelola SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sudah selesai. Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan validasi, inventarisasi dan verifikasi pada bulan April dan Mei 2015. SMAN/SMKN yang akan divalidasi, diinventarisasi dan diverifikasi sebanyak 732 sekolah. Tim verifikasinya berjumlah 50 orang. Dengan perhitungan satu sekolah memerlukan waktu dua hari untuk diverifikasi oleh satu orang, maka kegiatan tersebut akan selesai dalam waktu kurang dari dua bulan.
“Insya Allah, perhitungan saya dalam waktu 40 hari kerja juga sudah selesai. Tenaga verifikasinya adalah tim gabungan terdiri dari unsur BPKP sebagai leader, dari Disdik, dari BKD dan dari unsur Biro Pengelolaan Barang Setda Provinsi Jabar,