rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Pengajuan NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan)

Salam Dapodik News.
NUPTK ( Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga kepandidikan),merupakan nomor yang hanya dimiliki oleh orang yang terlibat dalam aktivitas pendidikan yang dilaksanakan satuan pendidikan dari mulai tingkat TK/RA hingga tingkat SMA/SMK/MA/MAK, dengan aktifitas atau status yang melekat dalam tugasnya sebagai pendidik (guru),juga tenaga pendidik seperti tenaga administrasi tata usaha, pustakawan, maupun operator sekolah.

Dalam proses mendapatkan nomor NUPTK sebagai basis data yang digunakan untuk menginventarisir sumber daya pendidikan, juga sebagai data dalam melakukan kebijakan yang dilakukan pemerintah, memerlukan proses dan alur yang harus diikuti untuk mendapatkan nomor unik ini.

Berikut ini kami coba berbagi informasi dalam melakukan proses pengajuan dalam memperoleh nomor NUPTK yang kami peroleh dari beberapa sumber. Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Cetak S06 di Login PTK Padamu Negeri 
  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali. 
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri) 
  • Cetak Portofolio terbaru 
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1 
  • SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya). 
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:
  • Cetak S06 di Login PTK Padamu Negeri 
  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali. 
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta) 
  • Cetak Portofolio 
  • Copy Akte Pendirian Yayasan 
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1 
  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010). 
alur-09

Demikianlah Cara dan alur dalam pengajuan NUPTK baru, semoga bermanfaat..!

Informasi Terbaru

Back To Top