Salam Dapodik News. Pemilihan dosen berprestasi tingkat Nasional telah diselenggarakan sejak tahun 2004. Sejak tahun 2009 pemilihannya mengikutsertakan pendidikan tinggi politeknik sebagai bentuk apresiasi terhadap pendidikan vokasi. Dengan penyelenggaraan pemilihan dosen berprestasi di tingkat Nasional ini, setiap Perguruan Tinggi diharapkan terdorong untuk memiliki sistem penghargaan yang terprogram bagi dosen yang memiliki prestasi tinggi dalam pelaksanaan kegiatan tridarmanya. Selain itu, dapat menjadi informasi yang berharga bagi Perguruan Tinggi untuk menentukan prioritas pengembangan menuju daya saing Perguruan Tinggi berbasis keunggulan lokal.
Baca Juga : Mekanisme Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
Tujuan pemilihan dosen berprestasi adalah memberi pengakuan kepada dosen yang secara nyata dan luar biasa melakukan kegiatan tridarma perguruan tinggi yang hasilnya dapat dibanggakan dan sangat bermanfaat bagi kemajuan peningkatan kualitas akademik dan kelembagaan. Pemilihan dosen berprestasi diharapkan bermanfaat dalam :
- Meningkatkan motivasi secara berkelanjutan di kalangan sivitas akademika untuk “bekerja lebih keras dan lebih cerdas” dalam melaksanakan tridarma Perguruan Tinggi dan meningkatkan produktivitas Perguruan Tinggi;
- Menciptakan suasana akademik yang mengarah kepada terwujudnya kepribadian ilmuwan yang terpuji, semangat pengabdian dan dedikasi di bidang pendidikan tinggi;
- Menumbuhkan kebanggaan di kalangan dosen terhadap profesinya. Peserta pemilihan Dosen Berprestasi adalah dosen pada Perguruan Tinggi yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dosen yang berminat untuk mengikuti pemilihan dosen berprestasi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti sebagai berikut :
1. Persyaratan
- Dosen tetap Perguruan Tinggi, yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai dosen tetap dan memiliki NIDN pada satuan pendidikan tinggi dan diusulkan secara tertulis oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Koordinator Kopertis bagi Perguruan Tinggi Swasta, dilampiri Surat Keputusan Rektor/Ketua/Direktur/ Koordinator Kopertis tentang Dosen Berprestasi;
- Dosen yang memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya magister atau setara tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan, jabatan pimpinan Perguruan Tinggi, dan jabatan fungsional akademik;
- Dosen yang pernah menjadi Pemenang Pertama pada tingkat Perguruan Tinggi / Kopertis dalam periode 3 (tiga) tahun sebelumnya tidak dapat diusulkan kembali.
- Dosen yang memiliki Karya Prestasi Unggul dalam bidang diantaranya :
A. Pendidikan dan Pembelajaran antara lain dalam bentuk:
- Buku ajar/diktat/penuntun praktikum/metode diskusi
- Metode/teknologi pembelajaran yang kreatif
- Metode/model pembimbingan bagi asisten atau dosen muda
- Metode/model pemotivasian pembelajaran kepada mahasiswa
- Hal lain yang relevan dengan 2 (dua) darma lainnya.
- Hak atas Kekayaan Intelektual
- Tulisan/publikasi pada jurnal nasional yang terakreditasi maupun jurnal internasional
- Model/prototipe/sistem yang bermanfaat bagi masyarakat
- Bahan ajar berbasis hasil penelitian
- Karya tulis ilmiah yang disajikan pada seminar-seminar ilmiah di tingkat nasional/internasional
- Karya seni yang dipergelarkan/dipamerkan pada forum nasional atau internasional
- Hal lain yang relevan dengan 2 (dua) darma lainnya
C. Pengabdian pada Masyarakat antara lain dalam bentuk:
- Konsep penataan lingkungan, penerapan teknologi,pemberdayaan masyarakat
- Model pengembangan wilayah,
- Model pemberdayaan masyarakat
- Model pengembangan kemitraan
- Model penataan kelembagaan
- Model penyebaran atau difusi temuan-temuan baru
- Modul pengembangan sumberdaya manusia atau sumber daya lainnya
- Publikasi dalam pengabdian kepada masyarakat
- Konsultasi bagi pengembangan dunia bisnis dan non-bisnis
- Hal lain yang relevan dengan dua darma lainnya.
2. Proses Pemilihan
Pemilihan dosen berprestasi dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
Tingkat Perguruan Tinggi/Kopertis
- Di tingkat masing-masing Perguruan Tinggi negeri;
- Di tingkat masing-masing Perguruan Tinggi swasta dan dilanjutkan pada tingkat Kopertis;
- Pemilihan dilakukan berjenjang dimulai pada tingkat bagian/jurusan/ departemen, fakultas lalu di tingkat Perguruan Tinggi/Kopertis. Cara pemilihan diserahkan pada kebijakan masing-masing Perguruan Tinggi/Kopertis;
- Pimpinan Perguruan Tinggi negeri hanya dapat mengusulkan satu orang dosen berprestasi. Pimpinan Perguruan Tinggi swasta mengajukan satu orang dosen berprestasi ke Kopertis dan selanjutnya Koordinator Kopertis menyeleksi dan mengirimkan tiga orang dosen berprestasi ke tingkat nasional;
- Pemenang Pertama ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri. Bagi Perguruan Tinggi Swasta Pemenang Pertama, Kedua dan Ketiga ditetapkan dengan Surat Keputusan Koordinator Kopertis.
Tingkat Nasional Di tingkat Nasional
Tingkat Nasional Di tingkat Nasional dilakukan dua tahap seleksi, yaitu tahap awal dan tahap akhir. Pemilihan tahap awal dilakukan berdasarkan hasil penilaian dokumen yang dikirim ke panitia pemilihan. Pada tahap awal dipilih 15 orang dosen berprestasi terbaik yang akan mengikuti pemilihan tahap akhir. Pada tahap akhir 15 orang dosen berprestasi menyajikan makalah hasil karya prestasi dan berdiskusi tentang isu-isu aktual serta penilaian kepribadian. Pada seleksi tahap akhir dipilih tiga orang dosen berprestasi terbaik tingkat nasional.
Baca Juga : Cara Melakukan Pengolahan Nilai Hasil Ujian Nasional (UN)Tahun Ajaran 2014 - 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!