Salam Dapodik News. Kabar ini sungguh tidak sedap bagi para guru honorer kategori dua (K2), khususnya bagi guru honorer yang belum mengantongi ijazah sarjana strata satu (S1). Kabar yang tidak mengenakan ini datangnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad memastikan bahwa para guru honorer K2 yang belum berpendidikan S1 tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Siapapun yang akan menjadi guru harus memenuhi ketentuan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, di mana salah satu syaratnya adalah harus berpendidikan minimal S1," tegas Hamid Muhammad di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Selasa (31/1).
Hamid mengatakan bahwa selama ini pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para guru PNS maupun guru honorer untuk dapat menyelesaikan studinya sampai S1 hingga akhir Desember 2015. Hal ini juga sudah sering diingatkan kepada para guru agar meningkatkan kompetensinya dan menempuh pendidikan menimal S1.
Hamid yang juga Plt Sesmendikbud ini juga menyatakan "Meski kita membutuhkan guru, namun kalau kompetensinya kurang, bukan berarti harus kita tutup mata. Kalau guru honorer banyak belum sarjana, itu risikonya dia. Pemerintah akan merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi "
Dikabarkan sebelumnya bahwa para honorer K2 yang mayoritas adalah guru telah melakukan pertemuan nasional di Palembang pada Senin (30/3), tepatnya di Gedung Graha Serbaguna Jakabaring, Pelembang. Ribuan tenaga honorer K2 tersebut berkumpul dan merencanakan aksi nasional menuntut agar mereka bisa diangkat menjadi CPNS.
Dewan Pembina Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) Provinsi Sumsel, Syahrial, menyatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut menyepakati akan meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mengangkat mereka (honorer K2) menjadi CPNS tanpa tes.
Ketua tim investigasi Gerakan Honorer K-2 Indonesia Bersatu, Riyanto Agung Subekti memberikan tenggat waktu bagi pemerintah sampai dengan Desember 2015. “Kami minta agar honorer diangkat paling lambat Desember tahun ini,” (Sumber: JPNN)
Dengan adanya berita ini kita semua tentu berharap bahwa pemerintah dalam hal ini adalah Kemendikbud mempertimbangkan kembali kebijakannya yang dirasakan kurang memperhatikan nasib para guru honorer. Semoga saja harapan para guru honorer yang ingin di angkat menjadi CPNS ini dapat terwujud. Terima kasih.
Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad memastikan bahwa para guru honorer K2 yang belum berpendidikan S1 tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Siapapun yang akan menjadi guru harus memenuhi ketentuan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, di mana salah satu syaratnya adalah harus berpendidikan minimal S1," tegas Hamid Muhammad di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Selasa (31/1).
Hamid mengatakan bahwa selama ini pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para guru PNS maupun guru honorer untuk dapat menyelesaikan studinya sampai S1 hingga akhir Desember 2015. Hal ini juga sudah sering diingatkan kepada para guru agar meningkatkan kompetensinya dan menempuh pendidikan menimal S1.
Hamid yang juga Plt Sesmendikbud ini juga menyatakan "Meski kita membutuhkan guru, namun kalau kompetensinya kurang, bukan berarti harus kita tutup mata. Kalau guru honorer banyak belum sarjana, itu risikonya dia. Pemerintah akan merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi "
Dikabarkan sebelumnya bahwa para honorer K2 yang mayoritas adalah guru telah melakukan pertemuan nasional di Palembang pada Senin (30/3), tepatnya di Gedung Graha Serbaguna Jakabaring, Pelembang. Ribuan tenaga honorer K2 tersebut berkumpul dan merencanakan aksi nasional menuntut agar mereka bisa diangkat menjadi CPNS.
Dewan Pembina Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) Provinsi Sumsel, Syahrial, menyatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut menyepakati akan meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mengangkat mereka (honorer K2) menjadi CPNS tanpa tes.
Ketua tim investigasi Gerakan Honorer K-2 Indonesia Bersatu, Riyanto Agung Subekti memberikan tenggat waktu bagi pemerintah sampai dengan Desember 2015. “Kami minta agar honorer diangkat paling lambat Desember tahun ini,” (Sumber: JPNN)
Dengan adanya berita ini kita semua tentu berharap bahwa pemerintah dalam hal ini adalah Kemendikbud mempertimbangkan kembali kebijakannya yang dirasakan kurang memperhatikan nasib para guru honorer. Semoga saja harapan para guru honorer yang ingin di angkat menjadi CPNS ini dapat terwujud. Terima kasih.