Salam Dapodik News. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Ditinjau dari beban belajar peserta didik berdasarkan struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa mata pelajaran di SMP/SMA/SMK.
Pelaksanaan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Salah satu ciri guru yang profesional adalah bersertifikat pendidik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dan salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi adalah bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/4 Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/ SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Pemerintah telah melakukan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006.
Namun kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru yang tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu diantaranya guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Maka perlu peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu. Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kegiatan yang dapat diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka Diantaranya adalah sebagai berikut :
- Menjadi wali kelas, membina OSIS,
- Menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan
- Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.
- Bahasa Indonesia,
- Ilmu Pengetahuan Alam,
- Matematika,
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
- Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
- Seni Budaya, dan TIK.
Kebijakan pengakuan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan pembimbingan tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Mekanisme Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!