Salam Dapodik News. Setelah anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai.
Baca juga : Cara Melakukan Input Data Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling/Konselor di Padamu Negeri 2015
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
- Pertama login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
- Kemudian Masukkan UserID dan Password Login Anda.
- Pilih PADAMU PTK.
- Pilih menu PKG. Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.
- Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG,
- Kemudian klik tombol Unggah Nilai.
- Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar berikut.
- Pilih file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
- Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG.
- Kemudian silakan menuju halaman berikut untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik disini.
- Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file.
- Jika sudah sesuai,klik tombol Tutup.
- Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yanglainnya, hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
- Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut.
Baca Juga : Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Dengan Tugas Tambahan di Padamu Negeri 2015Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat...!!!!!