Salam Dapodik News. Menjadi seorang PNS adalah impian banyak orang di negeri ini, hal ini ditandai dengan membeludaknya para peserta yang mendaftar setiap kali pendaftraran CPNS dibuka oleh pemerintah setiap tahunnya.
Seiring dengan rencana perubahan pembayaran pensiunan PNS telah menjadi pembicaraan tersendiri bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil maupun masyarakat umum."Apakah menjadi seorang PNS masih menarik atau tidak?".
Rencana perubahan mekanisme pembayaran pensiun PNS, yang sejatinya bakal diberlakukan 2017, tiba-tiba menyeruak di masyarakat. Tak pelak lagi, informasi sepihak itu berkembang begitu cepat sehingga mengundang kehebohan. Intinya, pemerintah akan menghapus pensiun PNS. Informasi itu memang membuat kegaduhan di kalangan publik.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mementahkan isu panas itu dengan menyanggah bahwa pemerintah tidak mungkin menghapus program pensiun PNS. Namun, pemerintah mengakui sedang menyiapkan aturan terkait dengan pembayaran pensiun PNS yang dinilai telah menggerus anggaran negara.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan bahwa dana pensiun sudah membebani anggran negara yang harus disediakan hingga sebesar Rp90 triliun per tahun. Berdasarkan data dari Kemenkeu, pada 2014 dana pensiun yang disiapkan mencapai Rp85,7 triliun atau terjadi kenaikan sebesar Rp7,2 triliun dibandingkan periode 2013 yang mencapai sebesar Rp78,5 triliun.
Adapun tahun ini angka dana pensiun melejit menjadi sebesar Rp92,4 triliun. Kalau ditotal dari 2010 hingga 2015, anggaran pensiun yang dikeluarkan negara sudah mencapai Rp434,3 triliun. Selama ini, aturan pembayaran pensiun yang berlaku diberikan per bulan setelah PNS memasuki masa pensiun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN
Berdasarkan aturan, seorang pensiunan akan ditanggung hingga istri/suami sampai meninggal dunia dan anak kedua hingga berumur 25 tahun belum bekerja atau setelah menikah. Belum lagi kalau pemerintah menaikkan gaji PNS, otomatis dana pensiun pun ikut naik. Atas dasar itu, pemerintah sedang mengkaji perubahan pembayaran pensiun untuk dibayarkan di depan.
Hal itu mirip dengan tunjangan hari tua yang diberlakukan pada perusahaan swasta. Sejujurnya wacana ini sudah berkembang sejak pemerintahan sebelumnya. Apabila pembayaran pensiun dilakukan di muka secara menyeluruh maka pemerintah tak perlu lagi menyiapkan dana pensiun setiap bulan dengan porsi 75% dari gaji pokok terakhir. Sebenarnya, sistem tersebut bukanlah hal baru sebab sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), Kanada hingga Malaysia sudah menerapkannya.
Seiring dengan rencana perubahan pembayaran pensiunan PNS telah menjadi pembicaraan tersendiri bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil maupun masyarakat umum."Apakah menjadi seorang PNS masih menarik atau tidak?".
Rencana perubahan mekanisme pembayaran pensiun PNS, yang sejatinya bakal diberlakukan 2017, tiba-tiba menyeruak di masyarakat. Tak pelak lagi, informasi sepihak itu berkembang begitu cepat sehingga mengundang kehebohan. Intinya, pemerintah akan menghapus pensiun PNS. Informasi itu memang membuat kegaduhan di kalangan publik.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mementahkan isu panas itu dengan menyanggah bahwa pemerintah tidak mungkin menghapus program pensiun PNS. Namun, pemerintah mengakui sedang menyiapkan aturan terkait dengan pembayaran pensiun PNS yang dinilai telah menggerus anggaran negara.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan bahwa dana pensiun sudah membebani anggran negara yang harus disediakan hingga sebesar Rp90 triliun per tahun. Berdasarkan data dari Kemenkeu, pada 2014 dana pensiun yang disiapkan mencapai Rp85,7 triliun atau terjadi kenaikan sebesar Rp7,2 triliun dibandingkan periode 2013 yang mencapai sebesar Rp78,5 triliun.
Adapun tahun ini angka dana pensiun melejit menjadi sebesar Rp92,4 triliun. Kalau ditotal dari 2010 hingga 2015, anggaran pensiun yang dikeluarkan negara sudah mencapai Rp434,3 triliun. Selama ini, aturan pembayaran pensiun yang berlaku diberikan per bulan setelah PNS memasuki masa pensiun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN
Berdasarkan aturan, seorang pensiunan akan ditanggung hingga istri/suami sampai meninggal dunia dan anak kedua hingga berumur 25 tahun belum bekerja atau setelah menikah. Belum lagi kalau pemerintah menaikkan gaji PNS, otomatis dana pensiun pun ikut naik. Atas dasar itu, pemerintah sedang mengkaji perubahan pembayaran pensiun untuk dibayarkan di depan.
Hal itu mirip dengan tunjangan hari tua yang diberlakukan pada perusahaan swasta. Sejujurnya wacana ini sudah berkembang sejak pemerintahan sebelumnya. Apabila pembayaran pensiun dilakukan di muka secara menyeluruh maka pemerintah tak perlu lagi menyiapkan dana pensiun setiap bulan dengan porsi 75% dari gaji pokok terakhir. Sebenarnya, sistem tersebut bukanlah hal baru sebab sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), Kanada hingga Malaysia sudah menerapkannya.