Salam Dapodik News. Skema pembayaran gaji pensiun PNS saat ini sedang digodok oleh Kementerian PAN-RB, seiring dengan rencana pemerintah untuk mengubah pola penggajian para pensiunan PNS pada tahun 2017.
Secara garis besar sistem pembayaran pensiun terdiri atas dua pola, yakni pembayaran pensiun dengan sistem manfaat pasti dan iuran pasti. Apa itu manfaat pasti? Pembayaran pensiun dengan jaminan pasti saat pekerja memasuki usia pensiun. Pemberi kerja (pemerintah) memberi jaminan di awal berapa besaran pensiun saat tiba. Mekanisme itu jelas membebani pemberi kerja karena manfaat pensiun sudah ditetapkan dari awal.
Sedangkan iuran pasti adalah pembayaran pensiun berdasarkan iuran yang disetorkan pekerja setiap bulan dan pemberi kerja membayarkan sepenuhnya ketika pekerja memasuki usia pensiun. Kalau pola kedua yang diambil pemerintah, jelas akan mengurangi beban karena hanya sekali menyelesaikan pembayaran di awal. Pemerintah tak perlu lagi menghitung kewajiban hingga suami/istri dan anak kedua yang harus ditanggung.
Selintas sistem pembayaran pensiun di depan memang jelas akan menghemat uang negara. Namun, harus dipikirkan betul implikasinya seandainya aturan itu dapat diwujudkan dua tahun ke depan, bukan hanya dari ketersediaan dana pemerintah untuk menutupinya, tetapi perilaku PNS yang terbiasa menerima gaji dengan sistem bulanan.
Aturan baru uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih digodok pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Nantinya ada skema di mana pemerintah dan PNS sama-sama membayar iuran untuk uang pensiun.
Sebelumnya, PNS mengiur sendiri 'tabungan' untuk dana pensiunnya dan baru ditambahkan oleh pemerintah di belakang yaitu pada waktu PNS yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun. Lantas berapa porsi iuran yang harus dibayarkan PNS?
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, menjelaskan saat ini pihaknya masih membahas tentang besaran itu. Namun ia memberi gambaran bawha tidak akan lebih dari 5% dari gaji pokok.
"Belum (ditetapkan besaran iuran pensiunnya), tapi saya kira nggak lebih dari 5%," katanya saat ditemui di kantor Kementerian PAN RB, Jakarta.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa PNS saat ini dibebani oleh berbagai iuran untuk jaminan ketika memasuki usia senja. Iuran yang dimaksud seperti iuran untuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan, Tabungan Perumahan, dan sebagainya.
"Taruh lah kalau satu jaminan 5%. Ditotal-total bisa 20-25% gaji, itu kan memberatkan. Misalnya untuk yang golongan paling bawah gajinya Rp 1,7 juta, dipotong 20% bisa Rp 300.000 sendiri. Jadi makanya saya bilang tadi harus hati-hati kita tetapkan kebijakan pensiun itu," jelas Setiawan.
Sebagai gambaran, saat ini PNS membayar iuran pensiun sebesar 4,25% dari gaji pokoknya. Setelah pensiun, yang bersangkutan akan mendapat uang pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhirnya setiap bulan.
Sedangkan iuran pasti adalah pembayaran pensiun berdasarkan iuran yang disetorkan pekerja setiap bulan dan pemberi kerja membayarkan sepenuhnya ketika pekerja memasuki usia pensiun. Kalau pola kedua yang diambil pemerintah, jelas akan mengurangi beban karena hanya sekali menyelesaikan pembayaran di awal. Pemerintah tak perlu lagi menghitung kewajiban hingga suami/istri dan anak kedua yang harus ditanggung.
Selintas sistem pembayaran pensiun di depan memang jelas akan menghemat uang negara. Namun, harus dipikirkan betul implikasinya seandainya aturan itu dapat diwujudkan dua tahun ke depan, bukan hanya dari ketersediaan dana pemerintah untuk menutupinya, tetapi perilaku PNS yang terbiasa menerima gaji dengan sistem bulanan.
Aturan baru uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih digodok pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Nantinya ada skema di mana pemerintah dan PNS sama-sama membayar iuran untuk uang pensiun.
Sebelumnya, PNS mengiur sendiri 'tabungan' untuk dana pensiunnya dan baru ditambahkan oleh pemerintah di belakang yaitu pada waktu PNS yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun. Lantas berapa porsi iuran yang harus dibayarkan PNS?
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, menjelaskan saat ini pihaknya masih membahas tentang besaran itu. Namun ia memberi gambaran bawha tidak akan lebih dari 5% dari gaji pokok.
"Belum (ditetapkan besaran iuran pensiunnya), tapi saya kira nggak lebih dari 5%," katanya saat ditemui di kantor Kementerian PAN RB, Jakarta.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa PNS saat ini dibebani oleh berbagai iuran untuk jaminan ketika memasuki usia senja. Iuran yang dimaksud seperti iuran untuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan, Tabungan Perumahan, dan sebagainya.
"Taruh lah kalau satu jaminan 5%. Ditotal-total bisa 20-25% gaji, itu kan memberatkan. Misalnya untuk yang golongan paling bawah gajinya Rp 1,7 juta, dipotong 20% bisa Rp 300.000 sendiri. Jadi makanya saya bilang tadi harus hati-hati kita tetapkan kebijakan pensiun itu," jelas Setiawan.
Sebagai gambaran, saat ini PNS membayar iuran pensiun sebesar 4,25% dari gaji pokoknya. Setelah pensiun, yang bersangkutan akan mendapat uang pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhirnya setiap bulan.
Yang diharapkan, dengan perubahan mekanisme pembayaran Gaji para pensiunan, tidak merugikan dan meresahkan para PNS yang lama mengabdi untuk negara seperti para anggota TNI, anggota Polri, Para Guru serta banyak PNS yang berjuang di seluruh pelosok nusantara.