rpp kurikulum 2013 revisi

Ujian Test Formatif (UTF) Bagi Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ 2015

Salam Dapodik News. Setelah peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menyelesaikan kegiatan Workshop yang dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK yang meliputi kegiatan-kegiatan diantaranya; kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/ Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)

PTBK adalah mendefinisikan penelitian tindakan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, atau konselor sekolah untuk mengumpulkan informasi tentang berbagai praktik yang dilakukannya. dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.(baca juga:Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015)

Ujian Tes Formatif adalah tes hasil belajar yang bertujuan untuk mengetahui Kapasitas Peserta dalam membentuk dirinya dan sejauh mana Peserta mampu memahami mengenai kemajuan yang telah dicapai. ,sesuai dengan tujuan pengajaran yang telah ditentukan, setelah peserta mengikuti proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu dan akhir pembahasan suatu pokok bahasan/ topik.

Manfaat tes formatif Untuk mengetahui apakah peserta sudah menguasai materi dalam tiap unit pembelajaran. untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan peserta yang di iringi dengan usaha perbaikan, karena dengan tes formatif peserta dapat mengetahui kelemahan-kelemahan yang dimilikinya.

Fungsi dari tes formatif sendiri adalah untuk mengetahui sejauh mana Kekurangan dan kelebihan dalam proses belajar mengajar, dengan demikian dapat dipakai untuk memperbaiki dan menyempurnakannya. Dan untuk mengetahui masalah dan hambatan kegiatan belajar mengajar termasuk metode belajar dan pembelajaran yang digunakan guru.

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan  melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. dan bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, akan diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.(baca juga Persyaratan Mengikuti PPGJ 2015 )

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top