Salam Dapodik News. Surat tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebagaimana ditujukan kepada Kepala kantor wilayah Kementerian Agama oleh Dirjen Pendis Kementrian Agama.
Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah (PNSD) yang dipekerjakan pada Madrasah harus berbasis kinerja. Dalam hal ini Madrasah sebagai instansi pengguna dibawah binaan Kementrian Agama.
Berkenaan dengan poin di atas, tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh kementrian Agama
Perlu diperhatikan bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD secara double account tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
Download http://pendis.kemenag.go.id/file/dokumen/PembayarantuprofguruPNSD.pdf
Semoga informasi diatas bermanfaat untuk anda semua, dan semoga saja proses pembayaran tunjangan profesi guru dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu sesuai jadwal yang seharusnya, sehingga guru dapat memanfaat tunjangan profesi tersebut dengan sebaik-baiknya. Amin
Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah (PNSD) yang dipekerjakan pada Madrasah harus berbasis kinerja. Dalam hal ini Madrasah sebagai instansi pengguna dibawah binaan Kementrian Agama.
Berkenaan dengan poin di atas, tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh kementrian Agama
Perlu diperhatikan bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD secara double account tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
Download http://pendis.kemenag.go.id/file/dokumen/PembayarantuprofguruPNSD.pdf
Semoga informasi diatas bermanfaat untuk anda semua, dan semoga saja proses pembayaran tunjangan profesi guru dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu sesuai jadwal yang seharusnya, sehingga guru dapat memanfaat tunjangan profesi tersebut dengan sebaik-baiknya. Amin