Salam Dapodik News. Pemutakhiran Data Guru PNS Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemutakhiran data harus selesai selambat lambatnya tanggal 10 April 2015. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data Guru pada SIMPEG Kementerian Agama sebagai berikut:
- Menempatkan guru pada sekolah swasta (SD, SLTP, SLTA, MIS, MTsS, MAS) dan Sekolah Negeri (SD, SLTP, SLTA, RA/BA, MTsN, MAN) sesuai dengan tempat tugas yang bersangkutan mengajar
- Melengkapi bidang studi untuk setiap guru (misalnya bidang studi Pendidikan Agama Katolik, Kristen, Islam, Hindu, Budha) berdasarkan SK dan latar belakang pendidikan
- Melengkapi data guru yang dipekerjakan (DPK) atau diperbantukan (DPB) di swasta atau di luar instansi Kementrian Agama pada kolom keterangan jabatan di aplikasi SIMPEG
- Secara bertahap tetap melakukan penginputan data setiap pegawai berdasarkan DRH masing-masing (mengikuti perkembangan data terbaru)
- Menghubungi admin SIMPEG Kanwil Kemenag Prov. NTT apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pemutakhiran data guru dimaksud melalui no HP an. Ina 085292093433
Data guru yang telah diselesaikan dapat dilihat dan dicetak dalam laporan inventarisasi pada SIMPEG secara online, Hal ini dibutuhkan untuk mendukung penyusunan pelaporan data PNS Kementrian Agama tahun 2015.
Informasi sebagaimana di muat dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kementerian Agama se Provinsi NTT. Silakan unduh http://ntt.kemenag.go.id/file/file/InfoPenting/kbzr1427166403.pdf
Semoga informasi mengenai Pemutakhiran Data Guru PNS ini dapat bermanfaat untuk anda.