Salam Dapodik News. Ratusan Ribu Guru Akan Memakai Permendikbud Khusus Jam Mengajar.
Seperti dilansir oleh beberapa media berita beberapa waktu yang lalu, para guru yang kekurangan jam mengajar akan dimudahkan melalui kebijakan terbaru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akan mengeluarkan permendikbud khusus tentang kekurangan jam mengajar.
Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK ini lahir setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
Penerapan kurikulum tersebut membuat guru kekurangan jam mengajar hingga terancam tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
Ketika menerapkan Kurikulum 2013, para guru sudah memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Namun, penggunaan kembali KTSP 2006 memangkas jam mengajar guru dari 38 jam menjadi 32 jam. Artinya, rata-rata guru kekurangan enam jam mengajar.
”Kami sudah menghitung, sebanyak 94.908 guru jenjang SMP kemungkinan mengambil kebijakan ini dan jenjang SMA sekira 10.300 guru. Ini hitungan guru negeri dan swasta. Kalau memenuhi ini, maka semua dijamin aman dalam memenuhi syarat 24 jam mengajar," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, belum lama ini.
"Sehingga, guru menjadi dirugikan. Oleh karena itu, supaya tidak terjadi kerugian tersebut, maka Mendikbud mengambil kebijakan mengakui kegiatan-kegiatan tertentu untuk diekuivalenkan dengan jam beban guru," ucapnya. (Baca : Solusi Untuk Guru yang Kekurangan Jam Mengajar)
Ekuivalensi ini menghitung kegiatan lain untuk diakui sebagai jam mengajar yang diambil guru. Namun, hanya 25 persen kegiatan yang diakui ekuivalensi.
"Ini berlaku hanya dua tahun, karena nanti dua tahun yang akan datang semuanya sudah menerapkan Kurikulum 2013," tutur Pranata.
Diperkirakan, ratusan ribu guru akan memakai permendikbud khusus tersebut.
Sumber Berita: News.okezone.com
Melalui kebijakan menteri tersebut, kita berharap bahwa guru akan semakin di perhatikan tingkat kesejahteraannya yang selama ini didapatkan melalui Tunjangan sertifikasi. Semoga bermanfaat.
Seperti dilansir oleh beberapa media berita beberapa waktu yang lalu, para guru yang kekurangan jam mengajar akan dimudahkan melalui kebijakan terbaru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akan mengeluarkan permendikbud khusus tentang kekurangan jam mengajar.
Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK ini lahir setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
Penerapan kurikulum tersebut membuat guru kekurangan jam mengajar hingga terancam tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
Ketika menerapkan Kurikulum 2013, para guru sudah memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Namun, penggunaan kembali KTSP 2006 memangkas jam mengajar guru dari 38 jam menjadi 32 jam. Artinya, rata-rata guru kekurangan enam jam mengajar.
”Kami sudah menghitung, sebanyak 94.908 guru jenjang SMP kemungkinan mengambil kebijakan ini dan jenjang SMA sekira 10.300 guru. Ini hitungan guru negeri dan swasta. Kalau memenuhi ini, maka semua dijamin aman dalam memenuhi syarat 24 jam mengajar," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, belum lama ini.
"Sehingga, guru menjadi dirugikan. Oleh karena itu, supaya tidak terjadi kerugian tersebut, maka Mendikbud mengambil kebijakan mengakui kegiatan-kegiatan tertentu untuk diekuivalenkan dengan jam beban guru," ucapnya. (Baca : Solusi Untuk Guru yang Kekurangan Jam Mengajar)
Ekuivalensi ini menghitung kegiatan lain untuk diakui sebagai jam mengajar yang diambil guru. Namun, hanya 25 persen kegiatan yang diakui ekuivalensi.
"Ini berlaku hanya dua tahun, karena nanti dua tahun yang akan datang semuanya sudah menerapkan Kurikulum 2013," tutur Pranata.
Diperkirakan, ratusan ribu guru akan memakai permendikbud khusus tersebut.
Sumber Berita: News.okezone.com
Melalui kebijakan menteri tersebut, kita berharap bahwa guru akan semakin di perhatikan tingkat kesejahteraannya yang selama ini didapatkan melalui Tunjangan sertifikasi. Semoga bermanfaat.