Salam Dapodik News. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diakui sebagai salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru dan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru, selain kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan PKB diharapkan dapat menciptakan guru yang profesional, yang bukan hanya sekadar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan kepribadian yang prima dan penguasaan IPTEK yang kuat, guru diharapkan terampil dalam menumbuh kembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan standar kompetensi secara keseluruhan, mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi guru. Dengan demikian, guru secara profesional dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu.(baca juga: Bentuk Kisi-kisi Soal Ujian PPGJ dengan Mapel IPS 2015 )
Setiap tahun, guru akan dinilai kinerjanya secara teratur melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tersebut harus dilaksanakan sejak guru memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak golongan kepangkatan III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Untuk naik dari golongan kepangkatan IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah.
Ada dua Manfaat dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diantaranya
- Manfaat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk peserta didik yaitu Peserta didik memperoleh jaminan kepastian, mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal, sehingga mereka memiliki kepribadian kuat dan berbudi pekerti luhur untuk berperan aktif dalam pengembangan iImu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan perkembangan masyarakat.
- Manfaat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (bagi guru), guru dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya; sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik menghadapi kehidupan di masa datang.(baca: Petunjuk/Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan(PPGJ) 2015)
- Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
- Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam memfasilitasi proses belajar peserta didik dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni di masa mendatang.
- Mewujudkan guru yang memiliki komitmen kuat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
- Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
- Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mencakup Aspek kegiatan-kegiatan yang didesain untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan guru. Kegiatan dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membentuk suatu siklus yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi.(bac juga:Ujian Test Formatif (UTF) Bagi Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ 2015)
Sekian dan terima Kasih Semoga bermanfaat!!!!