Salam Dapodik News. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Karena itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah merupakan suatu Komponen terpenting dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), (Read More : Proses Pengusulan Angka Kredit Dalam Kenaikan Pangkat/Jabatan akademik Dosen 2015)
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: Presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah; Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan:
- Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang: diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
- Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat di: jurnal tingkat nasional yang terakreditasi; jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi; a) jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/- madrasah, dsb.
- Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:
- Buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang: lolos penilaian BSNP dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN,
- Modul/diklat pembelajaran per/semester yang digunakan di tingkat: provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi; kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; sekolah/madrasah setempat
- Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN
- Karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
- Buku pedoman guru.(baca juga Pelaksanaan Pengembangan Diri Dalam Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 2015)
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!!!!