Salam Dapodik News. Seperti yang kita tahu bahwa pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus. akan Tetapi saat ini sistem digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, yang mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, maka diperlukan pemberkasan secara manual.
Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dapat melakukan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan individu penerima tunjangan profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual.
Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dapat melakukan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan individu penerima tunjangan profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual.
- Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya untuk memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
- Bagi guru jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, sertifikat pendidik dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.
- Bagi guru penerima tunjangan profesi dengan cara manual, mekanisme penerbitan SKT sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait memberikan daftar calon penerima tunjangan profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh DinasPendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Sekian dan Terima kasih Semoga bermanfaat !!!