Salam Dapodik News.
Dokumen Analisis Hasil Penilaian dan Dokumen Penyajian Hasil Belajar Unsur Penting dalam Penyusunan RPL
2014
Penilaian
Adalah Proses Sistematis Penilaian Meliputi Pengumpulan informasi (Angka,
Deskrifsi Verbal) Analisis Interpretasi Informasi untuk Membuat Keputusan.
Evaluasi hasil belajar adalah langkah mengukur dan menilai. Evaluasi pengajaran – penaksiran atau penilaian terhadap pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang didasarkan pada tujuan yang telah ditetapkan di dalam kurikulum.
Standar
Penilaian Pendidikan yang merupakan acuan dasar dalam melaksanakan penilaian proses
dan hasil pembelajaran yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 20 Tahun 2007.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian
berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain
yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta
didik (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian C.1)
Analisis Penilaian
Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa.
Bukti fisik yang
dilampirkan dalam komponen ini adalah dokumen hasil analisis penilaian hasil
belajar berupa analisis penilaian hasil belajar dan dokumen penyajian hasil
belajar (guru kelas dan guru mapel), analisis layanan BK dan dokumen penyajian
hasil layanan BK (guru BK), dan analisis bimbingan TIK dan dokumen penyajian
hasil bimbingan TIK (guru TIK).
Ruang lingkup
juknis analisis standar penilaian ini, mencakup kegiatan :
Penugasan
TPK untuk melakukan analisis standar penilaian
Penyusunan
rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan analisi
Penyusunan
perangkat analisis (panduan/rambu-rambu dan instrumen/format)
Pelaksanaan
pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta draf analisis
Pembahasan,
penyempurnaan dan finalisasi hasil analisis
Penandatanganan
dokumen hasil analisis
Penggandaan
dan pendistribusian hasil analisis.
Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Perancangan strategi penilaian
oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang dijabarkan ke
dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP). Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan
kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
Sekian dan terima
kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga
informasi diatas bermanfaat.
Tag:
#RPL,
#Sertifikasi Guru