rpp kurikulum 2013 revisi

Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tidak akan di Hapus

Salam Dapodik News. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yudi Chrisnandi tegaskan dana pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan dihapuskan. Pernyataan tersebut diutarakan Yudi untuk menepis adanya isu uang pensiun PNS yang rencananya akan diganti dengan pesangon.

Menurut Yudi tidak ada niat pemerintah ingin menghapus tunjangan pensiun bagi PNS maupun TNI dan Polri. Sebab, secara aturan PNS, TNI/POLRI di gaji oleh negara melalui dana APBN maupun APBD. "Bagaimana mau dihapus. PNS ini bekerja untuk puluhan tahun hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan jaminan hari tua dan tunjangan pensiun," katanya. "Mungkin masyarakat salah membedakan mana PNS dan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tambahnya.

Untuk diketahui, P3K sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk bisa menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi P3K, tetap ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK diberi gaji dari pemerintah pusat dan memiliki undang-undang tersendiri seperti yang terdapat dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, yaitu P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS memiliki 2 hak yang berbeda yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiunan.

Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat !!!

Informasi Terbaru

Back To Top