rpp kurikulum 2013 revisi

Petunjuk Teknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2017

Salam Dapodik News
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang  diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya. 

BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP. 

Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD  Secara khusus program BOP bertujuan untuk: 
  1. Membantu biaya operasional RA 
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari  keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang  mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. 
Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode. 

Pada Tahun Anggaran 2017, dana BOP akan diberikan selama 12 bulan untuk  periode Januari sampai Desember 2017, dan dicairkan satu kali tahap paling lambat akhir bulan April 2017. 

Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan anda Download Petunjuk Teknis BOP Raudhatul Athfal TA 2017
Tag: #BOP

Informasi Terbaru

Back To Top