Salam Dapodik News.
Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.
Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus.
Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus.
Adapun Kriteria Siswa Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar diantaranya sebagai berikut
- Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar;
- Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yang ada di Educational Management Information System (EMIS) yang dikirim Kementerian Agama Pusat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan;
- Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
- Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.
Persyaratan Madrasah Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar diantaranya sebagai berikut
- Madrasah Negeri (MIN,MTsN dan MAN);
- Madrasah Swasta (MI, MTs dan MA) yang memiliki ijin operasional.
Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan dana bantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan anda Download Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017
Tag:
#PIP