rpp kurikulum 2013 revisi

Instrumen Akreditasi SMA/MA Tahun 2017

Salam Dapodik News
Berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu dilakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan;

Kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) diantaranya meliputi instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi, serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana dimaksud digunakan untuk penilaian kelayakan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yang diakreditasi.


Perangkat Akreditasi SMA/MA terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.

Untuk lebih Jelas dan detailnya silahkan anda dowload Perangkat Akreditasi SMA/MA Tahun 2017 pada link yang terdapat pada gambar dibawah ini
Perangkat Akreditasi SMA/MA Tahun 2017

Informasi Terbaru

Back To Top