Salam Dapodik News.
Guru Sekolah Dasar Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Berikut ini adalah Persyaratan peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
Persyaratan Akademik:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
- Memiliki sertifikat pendidik.
Persyaratan Administratif:
- Guru Sekolah Dasar yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional.
- Melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 5 hari kerja perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
- Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk laporan tertulis yang disahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah Guru Sekolah Dasar Berprestasi melebihi guru lain.
- Melampirkan hasil penilaian kinerja guru selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio).
- Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
- Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat kecamatan/UPTD;
- Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ditingkat kabupaten/kota
- Guru Sekolah Dasar Berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat provinsi;
- Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat nasional;
- Belum pernah meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional atau meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi Peringkat 1 tingkat provinsi tiga tahun terakhir.
- Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur, untuk tingkat provinsi disertai SK bupati/walikota.
Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi wajib:
- membuat potofolio sesuai contoh pada Lampiran 2 dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir.
- membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (penelitian tindakan kelas/ PTK, karya inovatif) beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran 3. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format lampiran 4).
- memiliki kinerja dan kompetensi yang melampaui standar nasional dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah tahun 2017 sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Laporan Hasil PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
- Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
- Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi)
- Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan.
- Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan
- Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
Setiap calon Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
- Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
- RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang direkam;
- Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Tag:
#Guru Berprestasi