rpp kurikulum 2013 revisi

Dugaan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi Guru Swasta Oleh Pihak Sekolah

Salam Dapodik News.
Berdasar pada undang undang nomor 14 tahun  2005 tentang guru dan dosen serta peraturan pemerintah nomor  74 tahun 2008 tentang guru yang menyebutkan  bahwa bagi guru  yang  telah memiliki  sertikat  pendidik  dan  memenuhi  persyaratan  lainnya  berhak  mendapatkan  tunjangan profesi baik  guru  pns  maupun  guru  bukan  pns.  

Dimana tunjangan  profesi ini dimaksudkan  untuk peningkatan  mutu  guru  pns  jenjang  pendidikan dasar di bawah  binaan  provinsi  dan  guru  bukan pns jenjang  pendidikan dasar, pengawas  satuan pendidikan  pendidikan dasar  di  bawah  binaan provinsi sebagai  penghargaan  atas  profesionalitas untuk  mewujudkan  amanat  undang - undang guru  dan  dosen  antara  lain  mengangkat  martabat guru,  meningkatkan  kompetensi  guru, memajukan  profesi  guru,  meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. 

Seperti yang kita tahu bahwa tunjangan sertifikasi yang diterima guru -+ berkisar Rp.1.800.000,00 /bulan dan diterima para guru setiap tiga bulan sekali.

Namun sungguh sangat disayangkan dan menghiris hati dimana pencairan dana tunjangan sertifikasi guru di kota bekasi tercela dan ternoda oleh dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru swasta oleh sekolah, banyak para guru yang mengeluh dan melaporkannya ke Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.

Menerima laporan tersebut anggota komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota bekasi Syaherallayali  langsung meresponnya dimana Syaherallayali meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk segera menelusuri laporan terkait dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru swasta oleh sekolah.  Syaherallayali mengungkapkan bahwa jajaran Komisi D DPRD Kota Bekasi saat ini tengah menginvestigasi laporan tersebut.(Sumber : Antara News )

Semoga saja laporan tersebut dapat terungkap jika benar adanya, dan semoga saja dugaan pemotongan pencairan dana sertifikasi tidak benar adanya sehingga tidak ada pihak - pihak yang dirugikan dalam masalah ini ( amin) sekian dan terima kasih semoga informasi diatas bermanfaat!!

Informasi Terbaru

Back To Top