Salam Dapodik News. Seperti yang telah dikonfirmasi oleh menteri PAN & RB bahwa pada bulan agustus tahun 2015 akan diadakan seleksi penerimaan CPNS dari jalur honorer kategori dua ( K2 ) Penerimaan CPNS ini berlaku untuk para pegawai honorer yang berada di instansi pemerintah ataupun daerah yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer kategori dua ( K2 ) sedangkan untuk penerimaan CPNS dari jalur umum sampai saat ini belum dikonfirmasi oleh pihak Kementerian PAN & RB.
Seleksi eks Tenaga Honorer K-2 ditujukan untuk para guru honorer tidak lulus dalam tes sebelumnya, yang bekerja di instansi pemerintah, dan sudah terdaftar dalam database BKN, tentunya sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
Selain itu eks Tenaga Honorer K-2 wajib memenuhi ketentuan - ketentuan yang terdapat pada PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Eks honorer K-2 harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per/tanggal 1 Januari 2006.
Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana. mengungkapkan bahwa “Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan,”
Dikatakan, "penanggung jawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Lebih lanjut Yuddy juga menuturkan bahwa, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” ujar Menteri.
dan Pada hasil kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya. Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja atau Panja.
Bagi pegawai honorer yang telah terdaftar menjadi honorer K2 dimohon untuk segera mempersiapkan berkas – berkas administrasi yang kelak dibutuhkan dalam proses seleksi penerimaan CPNS dari jalur honorer K2.
Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat!!!.
Tag:
#CPNS,
#Honorer K2