rpp kurikulum 2013 revisi

Petunjuk Penilaian dan Pengolahan Hasil Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah

Salam Dapodik News.
Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah atau yang disingkat PKPS adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai pelaksanaan tugas utama seorang Pengawas satuan pendidikan atau pengawas sekolah.

Kegiatan PKPS ini dilaksanakan secara periodik yaitu dalam satu tahun dilakukan selama 1 kali dengan waktu pelaksanaan sesuai dengan kalender kepengawasan yang telah disusun yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi kinerja pengawas berdasarkan evaluasi, mengumpulkan data kinerja pengawas dan mendeskripsikan kinerja pengawas dalam kurun waktu satu tahunan.

Penilaian Kinerja Pengawas (PKPS) disesuaikan dengan jenjang kepengawasan yang akan dilakukan penilaian, dengan kata lain indikator penilaian akan berbeda antara jenjang Pengawas Muda, Pengawas Madya dan Pengawas Utama.

Berikut petunjuk penilaian dan pengolahan hasil penilaian kinerja pengawas sekolah yang diatur dalam permenegpan dan RB nomor 21 Tahun 2010 sebagai berikut:
  • PKPS adalah kegiatan penilaian yang berbasis bukti serta kuesioner.
  • Bukti yang dikumpulkan berupa data, dokumen, perilaku dll. yang dapat diidentifikasi oleh penilai melalui kegiatan pengamatan, pengkajian, dan penggalian informasi dari pihak-pihak lain yang terkait.
  • Penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi yang berupa: bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: dokumen, kondisi sarpras, Bukti didapat dengan cara mengkaji dokumen, hasil kuesioner, mengamati, atau wawancara dengan pengawas sekolah kemudian mencocokannya dengan instrumen dari setiap kriteria penilaian.
  • melakukan verifikasi dan validasi oeh penilai terhadap data yang meragukan.
  • Nilai berupa skor yang diberikan pada setiap kriteria berdasarkan bukti yang absah, relevan dan teridentifikasi.
  • Pemberian nilai didahului dengan memastikan indikator dapt terpantau dan teramati dari setiap dimensi tupoksi pengawasa sekolah melalui kegiatan identifikasi melalui pemantauan dan pengamatan terhadap indikator kinerja dari tugas pokok pengawas.
  • Hasil penilaian "YA" diberikan jika secara kuantitas dan kualitas indikator tersebut memenuhi ≥70% dari aspek dan bukti yang terdapat dalam rubrik yang telah ditetapkan sedangkan pernyataan “TIDAK” diberikan, jika kriteria secara kuantitas dan kualitas <70% dari aspek dan bukti yang terdapat dalam rubrik yang telah ditetapkan. 
  • Berdasarkan jumlah pernyataan “YA” atau “TIDAK” , penilai menentukan masing-masing nilai dari seluruh komponen dengan mengikuti rumus perhitungan sebagai berikut:

  • Konversikan nilai prosentasi ke angka dengan mengikuti aturan pada tabel berikut:
  • Nilai Akhir merupakan jumlah dari 4 komponen yang dihitung dengan bobot sebagai mana disajikan oleh tabel berikut:
 
  • Hasil akhir penilaian berupa kualifikasi prestasi kinerja yang merupakan bahan rekomendasi dan pembinaan keprofesionalan pengawas, atau kepentingan peningkatan karier dan jabatan, adapun kualifikasi prestasi kinerja pengawas adalah sebagai berikut: 
Petunjuk Penilaian dan Pengolahan Hasil Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah, diharapkan setiap pengawas sekolah akan memiliki gambaran terhadap prestasi kenerja yang dimilikinya. semoga bermanfaat.

Informasi Terbaru

Back To Top