rpp kurikulum 2013 revisi

Pemkab Kabupaten Malang Masih Kekurangan 3.596 Guru SD,SMPSMA/SMK

Salam Dapodik News. Seperti yang kita ketahui bahwa Kabupaten Malang memiliki sekitar 1.447 sekolah negeri yang terdiri atas 1.116 Sekolah Dasar (SD), 311 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 13 Sekolah Menengah Atas (SMA), dan delapan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).Kuota calon pegawai negeri sipil tenaga guru di Kabupaten Malang tahun 2014 sebanyak 46 orang, yang terdiri atas 30 guru SD, enam guru SMA, enam guru SMK dan dua guru SMP. Sementara guru yang pensiun pada 2014 sebanyak 450 orang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Budi Iswoyo mengaku tidak berharap banyak pada pengajuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil untuk tenaga pendidik ke pemerintah pusat. "Tahun lalu saja kuota yang disetujui hanya 46 orang, sedangkan yang diajukan Pemkab Malang sesuai jumlah kekurangan," ujarnya.

Lebih Lanjut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Budi Iswoyo menjelaskan selama ini sekolah berusaha mengatasi kekurangan tenaga pendidik dengan mempekerjakan guru tidak tetap. Jumlah guru tidak tetap di Kabupaten Malang saat ini 2.900 orang dan jumlah guru pegawai negeri sipil 11.000 orang.

Namun jumlah tenaga pendidik sebanyak itu juga belum bisa memenuhi kebutuhan. Masih ada sekolah-sekolah di daerah pinggiran dan daerah terpencil yang tidak mampu membayar honor guru tidak tetap. "Oleh karena itu kami terus berusaha memperjuangkan kuota CPNS tenaga guru agar lebih banyak lagi," kata Budi.


Di lain waktu Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan kondisi itu membuat para guru di sejumlah Sekolah Dasar (SD) harus mengajar di beberapa kelas sekaligus. "Meski sudah dibantu dengan guru tidak tetap atau honorer, masih belum mencukupi, khususnya untuk SD yang berada di wilayah Malang selatan, seperti di Kecamatan Sumbermanjing Wetam, Tirtoyudo, Ampelgading, Donomulyo, Kalipare, Bantur, dan Gedangan," kata Rendra Kresna, Senin

Ia mengatakan pemerintah kabupaten sudah berusaha mengusulkan formasi 3.596 guru sesuai dengan kebutuhan ke pemerintah pusat namun belum mendapat jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga : Cara Melakukan Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri 2015
Baca Juga :  Cara Melakukan VerVal Peserta Didik Untuk Memperoleh NISN
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!

Informasi Terbaru

Back To Top