Salam Dapodik News. PTK yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut : Secara umum, Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: a. Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. b. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :
- Buka layanan padamu http://padamu.siap.id/
- Isikan Email/PegID dan Password dengan benar
- Pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK.
- Kemudian Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap.
- Kemudian abada akan mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
- Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat.
Berikut langkah singkat persetujuan NUPTK oleh Dinas Pendidikan / Mapenda setempat :
- Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan Persetujuan Pengajuan NUPTK. Pilih Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Pengajuan NUPTK >> Entri Formulir S06.
- Masukan PegID PTK tersebut, kemudian klik Cek PTK.
- Periksa Data Pegawai pada lembar persetujuan Pengajuan NUPTK , Klik Lanjut jika sudah sesuai.
- Periksa kelengkapa berkas pengajuan NUPTK yang dibawa PTK, Silakan cek kelengkapan berkas fisik , Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan syarat Pengajuan NUPTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas sesuai syarat yang berlaku.
- Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan pengajuan NUPTK.
- SURAT TANDA TERIMA PENGAJUAN NUPTK BARU (S09) diserahkan kepada PTK bersangkutan dan SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK BARU (s10a/b) diserahkan kepada LPMP setempat.
- Namun, Admin Dinas juga dapat menolak ajuan NUPTK Baru karena suatu hal, klik Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Pengajuan NUPTK >> Penolakan Ajuan NUPTK untuk menolak ajuan NUPTK baru.
- Masukan PegID PTK yang akan ditolak ajuannya. Klik Cek PTK untuk memproses.
- Selanjutnya akan ditampilkan data pegawai yang akan ditolak ajuan NUPTKnya, tulis alasan penolakan pada kolom yang telah disediakan.Klik Simpan jika sudah benar.
- Pada dasbor PTK akan dibeerikan informasi bahwa ajuan NUPTK Baru ditolak oleh Admin Dinas dengan alasannya. PTK dapat mengajukan ulang Ajuan NUPTK Baru dengan Klik tombol Batalkan Pengajuan, lalu selanjutnya ulangi prosedur Pengajuan NUPTK Baru dengan melengkapi berkas dan syarat yang dibutuhkan.
Berikut langkah singkat persetujuan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat :
- Kemudian oleh Admin LPMP Provinsi melalui layanan PADAMU LPMP, Admin NUPTK di LPMP melakukan Entri Penerimaan Berkas setelah menerima Surat S10. Klik tombol Entri Formulir S10.
- Masukan PegID dan kode ajuan yang tertera pada formulir S10. Klik Cek PTK untuk melanjutkan.
- Klik Simpan pada halaman Penerimaan Berkas Pengajuan NUPTK.
- Cetak tanda bukti Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru (S10).
- Setelah berkas diverifikasi, Admin NUPTK menentukan Persetujuan atau Penolakan Penerbitan NUPTK. Klik Entri Formulir S10a sebagai langkah persetujuan penerbitan NUPTK.
- Entri PegID dan klik Cek PTK untuk melanjutkan. Periksa data dan klik Simpan jika sudah benar.
- Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penerbitan NUPTK (S11).
Selamat, NUPTK Anda sudah terbit.
Sekian dan terima kasih Semoga Bermanfaat!!!
Tag:
#Padamu Negeri,
#PTK