Salam Dapodik News. Setelah sebelumnya kami kami berbagi tentang materi pengelolaan keuangan sekolah diklat calon kepala sekolah yang dapat dibaca pada Materi Pengelolaan Keuangan Sekolah dalam Diklat Calon Kepala Sekolah, maka pada postingan kali ini kami akan berbagi tentang materi Penyusunan Rencana Kerja Sekolah pada diklat calon kepala sekolah.
Dalam manajemen perencanaan adalah merupakan salah satu fungsi dari manajemen, dengan adanya perencanaan yang baik maka diharapkan sekolah memiliki peta yang jelas dimana posisi saat ini dan akan dibawa kemana sekolah dimasa yang akan datang, serta sebagai alat kontrol terhadap arah yang telah ditentukan. Menurut Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, sekolah diwajibkan memiliki atau menyusun Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yaitu Rencana Kerja Sekolah dalam jangka 4 Tahun ke depan.
Tujuan yang diharapkan pada materi ini adalah terciptanya kepala sekolah yang memiliki kompetensi yang baik dan benara dalam menyusun Rencana Jangka Pendek dan Rencana Jangka Menengah pada sekolah yang dipimpinnya kelak, sedangkan ruang lingkup materi meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS).
Masing-masing materi tersebut akan disajikan secara garis besar sebagai berikut:
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
- Mengenal EDS/M adalah proses Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah yang bersifat internal untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar dalam Penyusunan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah dan sebagai input bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kab/kota. Proses EDS/M merupakan siklus, yang diawali dengan pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS), pelatihan penggunaan instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
- Bentuk Instrumen EDS/M terdiri dari 8 (delapan) standar nasional pendidikan (SNP) yang dirinci ke dalam 26 komponen dan 60 indikator. Setiap standar terdiri atas sejumlah komponen tertentu yang mengacu pada masing-masing SNP sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif. Setiap komponen terdiri dari beberapa indikator yang memberikan gambaran lebih menyeluruh dari komponen yang dimaksudkan.
- Bukti Fisik, bahan dasar untuk menggambarkan kondisi sekolah terkait indikator yang dinilai.
- Deskripsi Indikator, penjelasan singkat dari kondisi indikator berdasarkan bukti fisik untuk menggambarkan kondisi riil sekolah
- Tahapan Pengembangan, posisi tahapan pengembangan sekolah yang ditentukan oleh TPS berdasrkan bukti fisik dan deskripsi indikator
- Rekomendasi, rekomendasi disusun berdasarkan bukti fisik, deskripsi indikator dan tahapan pengembangan berupa aspek kelebihan dan kekurangan sekolah yang disatukan sebagai bahan Penyusunan RKS
- Menyusun RKJM berdasarkan Rekomendasi pada Instrumen EDS
- Menyusun RKAS berdasarkan skala prioritas pada RKJM, beberapa ketentuan dalam menentukan kriteria skala prioritas antara lain: kepentingan, keterlaksanaan dan akseptabilitas.