rpp kurikulum 2013 revisi

Materi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah dalam Diklat Calon Kepala Sekolah

Salam Dapodik News. Kemajuan dalam dunia pendidikan ditentukan oleh berbagai faktor salah satu faktor yang utama adalah tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung serta dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga sekolah untuk kepentingan pendidikan. oleh sebab itu kemampuan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan perlu ditingkatkan secara optimal.

Kemampuan pengelolalaan sarana dan prasarana sekolah bagi seorang kepala sekolah meliputi; kemampuan dalam mengidentifikasi sarana dan prasarana sekolah, kemampuan mengidentifikasi sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar  Nasional Pendidikan (SNP) serta kemampuan dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan (SPM).
  • Identifikasi Sarana dan Prasarana Sekolah, materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon kepala sekolah mengenai definisi sarana dan prasarana sekolah, komponen sarana dan prasaran sekolah, dan jenis-jenis sarana prasaran sekolah. (a) Sarana dan Prasarana sekolah adalah alat langsung dan tidak langsung  dalam mencapai tujuan pendidikan. (b) Macam-macam sarana pendidikan secara gasris besar dibagi menjadi tiga bagian yaitu bangunan dan perabot sekolah, alat pelajaran dan media pendidikan. (c) Komponen sarana dan prasarana pendidikan terdiri dari lahan, ruang, perabot dan alat dan media pendidikan 
  • Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan Sarana Prasarana Sekolah, materi ini bertujuan memberikan informasi yang benar mengenai Standar Nasional Pendidikan, Standar Pelayanan Minimal dan Instrumen Evaluasi Diri Sekolah tentang sarana dan prasarana sekolah melalui rujukan peraturan yang mengaturnya, yaitu Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan prasarana yang mencakup kriteria minimum standar sarana dan prasarana. Permendiknas No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pendidikan daerah kabupaten kota, sedangkan EDS tentang sarana prasarana adalah penilaian terhadap kondisi nyata mengenai sarana dan prasarana dibandingkan dengan instrumen EDS yang mengacu pada SPM dan SNP sarana prasarana (baca:Materi Penyusunan Rencana Kerja Sekolah dalam Materi Diklat Calon Kepala Sekolah)
  • Penyusunan Rencana Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Sesuai Standar Pelayanan Minimal, materi ini bertujuan agar kepala sekolah memiliki kemampuan dalam pengelolaan sarana prasarana pendidikan meliputi kegiatan : (a) Penyediaan meliputi semua kegiatan pengadaan barang untuk mencapai tujuan pendidikan, (b) inventarisasi meliputi semua kegiatan melakukan pencatatan dan pengurusan barang-barang, pengaturan dan pengelolaan barang ke dalam daftar secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku, (c) Jadwal Penggunaan, yaitu penyusunan penggunaan barang sesuai dengan keperluan (d) Jadwal Pemeliharaan, dalam pemeliharaan barang yang perlu diperhatikan adalah agar barang selalu dalam kondisi yang siap untuk digunakan (e) Penataan, secara garis besar kegiatan ini disesuaikan dengan barang yang akan ditata yaitu meliputi : barang habis pakai, barang tak habis pakasi, barang bergerak dan, penataan barang yang tidak bergerak, dan (f) Penyimpanan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan barang hasil pengadaan pada tempat tertentu dengan menugaskan orang atau beberapa orang.
Dengan memiliki kemampuan dalam mengelola Sarpras diharapkan kepala sekolah dapat menjalankan tugas, pokok dan fungsinya secara optimal. demikian uraian singkat mengenai Materi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah dalam Diklat Cakep. Semoga bermanfaat

Informasi Terbaru

Back To Top