rpp kurikulum 2013 revisi

Materi pengelolaan Peserta Didik pada Diklat Calon Kepala Sekolah

Salam Dapodik News.
Dalam pengelolaan pendidikan, pengelolaan peserta didik memiliki posisi yang strategis  karena kegiatan utama pendidikan adalah pemberian pelayanan terhadap siswa atau peserta didik. semua potensi dan sumberdaya baik yang ada di sekolah maupun yang ada di luar sekolah semua tertuju untuk peningkatan kemampuan pelayanan terhadap peserta didik.

Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan peserta didik ialah suatu kegiatan pengaturan kepada peserta didik di sekolah, mulai peserta didik masuk sampai dengan peserta didik lulus, bahkan sampai menjadi alumni. yang mencakup: perencanaan, penerimaan, orientasi, mengatur kehadiran dan ketidakhadiran di sekolah, mengatur evaluasi, mengatur kenaikan tingkat, mutasi dan drop out, mengatur kode etik, pengadilan dan peningkatan disiplin, mengatur layanan yang meliputi: layanan kepenasehatan akademik dan administratif, layanan bimbingan dan konseling, mengatur organisasi peserta didik yang meliputi: Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi alumni.

Kompetensi yang diharapkan dapat dikuasai oleh peserta pada Diklat Calon Kepala Sekolah adalah kemampuan mengidentifikasi permasalahan yang berhubungan dengan PPDB dan Pengembangan dan Pembinaan Peserta didik.

Lingkup materi yang akan dipelajari adalah sebagai berikut:
Pertama, Perencanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kegiatan ini merupakan kegiatan awal yang aan menentukan langkah selanjutnya dari penerimaan perserta didik baru. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan ini adalah prosedur yang telah dikeluarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diantaranya adalah: (a) Penyusunan Rencana, (b) Pembentukan Panitia, (c) Rapat kerja dan pembagian tugas panitia,  (d) Proses kegiatan pendaftaran, (e) Proses kegiatan Seleksi, (f) Proses kegiatan penentuan calon terpilih, (g) Proses kegiatan daftar ulang.

Kedua, Pembinaan Dan Pengembangan Kapasitas Peserta Didik. Kualitas proses pembelajaran ditentukan oleh baiknya pengelolaan pembinaan dan pengembangan peserta didik, semakin baik kualitas proses mempelajaran maka akan menentukan indikator kinerja seorang kepala sekolah. Tujuan Pembinaan peserta didik (kesiswaan) dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan pendidikan adalah sebagai berikut: 
  • Mengembangkan seluruh potensi siswa (peserta didik) secara optimal dan terpadu
  • Memantapkan kepribadian siswa (peserta didik untuk mewujudkan ketahanan sekolah 
  • Mengaktualisasikan potensi peserta didik dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat; 
  • Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati HAM dalam rangka mewujudkan masyarakat madani.

Sesuai dengan tujuan dari kepengelolaan peserta didik maka seorang kepala sekolah harus mampu mengkaji berbagai permasalahan agar tujuan bisa tercapai dengan optimal, diantaranya.
  • Mengembangkan potensi peserta didik meliputi Bakat, Minat, Kreativitas, dan Kemampuan
  • Menyiapkan Perangkat untuk memantau perkembangan Bakat, Minat, Kreativitas, dan Kemampuan peserta didik.
  • Menyelenggarakan Wahana/tempat dalam Penuangan Kreativitas
  • Menyalurkan Bakat, Minat, dan Kreativitas Siswa
  • Melaksanakan Pemantauan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian terhadap kemampuan Siswa untuk menyelaraskan diri dengan potensi siswa.
  • Pengaturan terhadap Organisasi kesiswaan meliputi OSIS dan Organisasi Alumni
Itulah ringkasan mengenai materi pengelolaan kesiswaan yang diberikan pada diklat calon kepala sekolah, (baca juga:Materi Penyusunan Rencana Kerja Sekolah dalam Materi Diklat Calon Kepala Sekolah)

Informasi Terbaru

Back To Top