Salam Dapodik News. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Untuk implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyebutkan bahwa seorang pengawas sekolah wajib mempunyai enam dimensi kompetensi minimal yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial.
Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pokok kepengawasan yang terdiri dari melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal yang didukung oleh standar dimensi kompetensi prasyarat yang dibutuhkan yang berkaitan dengan (1) pengawasan sekolah, (2) pengembangan profesi, (3) teknis operasional, dan wawasan kependidikan. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah melakukan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin komplek dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif.
Dan untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan kepala sekolah dengan tahapan sebagai berikut:
- Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya.
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas/sekolah
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau masuk kepala sekolah oleh setiap pengawas sekolah dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok dalam kegiatan di sekolah binaan KKG/MGMP/MGP/KKKS/MKKS/K3SK. Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru hal-hal yang inovatif sesuai dengan tugas pokok guru dalam pembelajaran/pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru ini dapat berupa bimbingan teknis, pendampingan, workshop, seminar, dan group conference, yang ditindaklanjuti dengan kunjungan kelas melalui supervisi akademik.
Selain melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan ruang lingkup di atas, setiap pengawas harus melakukan pengembangan profesi yang meliputi:
- Pembuatan karya tukis dan/atau karya ilmiah dibidang pendidikan formal/pengawasan.
- Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah dibidang pendidikan formal/pengawasan.
- Pembuatan karya inovatif.
Kegiatan penunjang tugas pengawas sekolah dapat dilakukan melalui:
- Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah.
- Keanggotaan dalam organisasi profesi.
- Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
Baca Juga : Penyusunan Program Pengawasan Akademik atau Supervisi Akademik Bagi Pengawas Sekolah Tahun 2015
Baca Juga : Sasaran Pengawasan Bagi Pengawas Sekolah Dengan Beban Kerja 37.5 Per/minggu Termasuk Pelaksanaan Pembinaan, Pemantauan dan Bimbingan disekolah 2015
Baca Juga : Kegiatan - Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka Untuk Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah. Tahun 2015
Baca Juga : Penyusunan Pengawasan Manajerial atau Supervisi Manajerial Oleh Pengawas Sekolah Tahun 2015Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!