Salam Dapodik News. Berdasar pada Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.
Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.
Supervisi Manajerial atau Pengawasan Manajerial
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan. Dalam melaksanakan fungsi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai:
- Fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
- Asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah,
- Informan pengembangan mutu sekolah, dan
- Evaluator terhadap hasil pengawasan.
1. Pembinaan:
a. Tujuan:
Tujuan pembinaan kepala sekolah yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimilik oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari- hari untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan ( SNP )
b. Ruang Lingkup:
- Pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal,kepemimpinan sekolah dan Sistem Informasi Manajemen (SIM).
- Membantu Kepala Sekolah melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan.
- Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
- Kemampuan kepala sekolah dalam membimbing pengembangan program bimbingan konseling di sekolah.
- Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (supervisi manajerial), yang meliputi:
- Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
- Melakukan pendampingan dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
- Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
2. Pemantauan:
Pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasilhasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah.
3. Penilaian:
Penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan. Metode kerja yang dilakukan pengawas sekolah antara lain observasi, kunjungan atau pemantauan, pengecekan/klarifikasi data, kunjungan kelas, rapat dengan kepala sekolah dan guru-guru dalam pembinaan.
Baca Juga : Penyusunan Program Pengawasan Akademik atau Supervisi Akademik Bagi Pengawas Sekolah Tahun 2015
Baca juga : Kegiatan - Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka Untuk Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah. Tahun 2015
Baca Juga : Kegiatan - Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka Untuk Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah. Tahun 2015Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!