rpp kurikulum 2013 revisi

inilah Aturan Jumlah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah Tahun Ajaran 2015-2016

Salam Dapodik News. Pelaksanaan PPDB yang dimulai dari tingkat RA, MI, MTs dan MA diharapkan dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, kompetitif dan tidak diskriminatif sehingga masyarakat/orang tua yang menyekolahkan anaknya ke madrasah dapat terlayani dengan baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional BAB III Pasal 4 ayat 1 mengatakan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. 
Tempat pendaftaran calon peserta didik baru berada pada masing-masing RA/madrasah yang dituju/online untuk RA/madrasah yang memiliki jaringan tersebut. dan Tempat pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di RA/madrasah,media cetak atau elektronik. 

Berikut adalah Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Seleksi PPDB RAdan Madrasah


Untuk Materi Seleksi PPDB Madrasah meliputi: 
  • TAU (Tes Akademik Umum);
  • Psikotes (jika diperlukan);
  • Tes baca tulis qur’an (BTQ) dan praktek ibadah;
  • Tes lain sesuai kebutuhan madrasah masing-masing. 
  • Selain Tes kemampuan (achievment test), madrasah dapat melaksanakan tes penempatan (placement test) sesuai dengan kebutuhan. 
Peserta didik baru yang diterima pada suatu madrasah wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- sebagaimana contoh terlampir; dan Orang tua/wali peserta didik baru yang diterima, wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai RP. 6000,-sebagaimana contoh terlampir yang diketahui oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan. 

Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut :
  1. jumlah peserta didik pada RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang; 
  2. jumlah peserta didik pada RALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang; 
  3. jumlah peserta didik pada MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua)  
  4. jumlah peserta didik pada MILB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang; 
  5. jumlah peserta didik pada MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang; 
  6. jumlah peserta didik pada MTsLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang; 
  7. jumlah peserta didik pada MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang; 
  8. jumlah peserta didik pada MALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang; dan 
Waktu kegiatan belajar mengajar bagi Raudlatul Athfal mulai pukul 07.30 s.d selesai, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah diselenggarakan pada pagi hari, mulai pukul 07.00 s.d selesai, atau disesuaikan dengan ketetapan pemerintah daerah masing-masing. 
Baca Juga :  Persyaratan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru di Lingkungan RA dan Madrasah Tahun Ajaran 2015/2016
Baca Juga : Prosedur Seleksi dan Materi Seleksi Dalam Penerimaan Peserta didik Baru Di Lingkungan Madrasah Tahun Ajaran 2015/2016
Sekian dan Terima Kasih semoga Bermanfaat!!

Informasi Terbaru

Back To Top