Salam Dapodik News.
Dalam awal kampanyenya Presiden Joko Widodo akan membangun revolusi mental masyarakat Indonesia. Salah satu komponen penting dalam agenda revolusi mental ini adalah melalui pendidikan di sekolah, namun ada hal yang coba ditawarkan oleh seorang kalangan pendidik yaitu Prof. Dr Abduh Zen untuk melakukan Resolusi mental terlebih dahulu sebelum melakukan Revolusi mental.
Beliau mengatakan," Bukanlah bermaksud latah berbicara revolusi mental guru terkait implementasi ide Presiden Joko Widodo yang kian ramai dibicarakan: revolusi mental bangsa . Guru adalah faktor berpengaruh besar terhadap hasil pembelajaran-John Hattie (2003) dari Selandia Baru mengatakan: "Pengaruh guru 30 persen-sehingga untuk menyukseskan revolusi mental melalui pendidikan, mentalitas guru perlu diubah terlebih dahulu. Mentalitas guru memang harus diubah, ada ataupun tidak ada gagasan revolusi mental dari Presiden Joko Widodo. Mengapa? Tiga alasan perubahan tersebut harus dilakukan”.
Pertama. Hasil riset Profesor Beeby awal 1970-an (bukunya terbit tahun 1975; pendidikan Indonesia) menyimpulkan bahwa persoalan kronis pendidikan kita (baca:Indonesia) diantaranya praktik kelas yang membosankan. Guru-guru mengajar dengan latar belakang pengetahuan dan keterampilan metodik yang minimal sehingga aktivitas kelas bagaikan ritual. Kemampuan guru dewasa ini tidak lebih baik. Berbagai penilaian yang dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemdikbud) menunjukan kompetensi pedagogi dan profesianal guru rata-rata rendah. Hasil uji kompetensi awal (UKA) 2012 memperlihatkan hanya 42,25 (skala 100) yang dinyatakan kompeten; sementara nilai uji kompetensi guru (UKG) 2014 rata-rata 47,6. Keadaan ini akan terus berlangsung apabila tidak itangani secara tepat dan serius.
Kedua. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 1 ayat (1) – untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta dididik secara aktif mengembangkan potensi dirinya-menuntut perubahan mental guru sebagai pusat dan sumber utama pembelajaran ke murid sebagai pusat dengan pembelajaran siswa aktif.
Ketiga. Profesionalisme guru yang seyogianya meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru, telah mengalami simplikasi makna sebagai”sertifikasi”yang substansinya sebatas tunjangan profesi atau popular disebut sebagai “tunjangan sertifikasi” . Pada sisi lain atas nama profesionalisme, guru dituntut melakukan tugas secara spesialisasi yang ditandai linieritas sehingga terjadi pula pereduksian peran dan tanggung jawab guru sebatas tugas mengajar mata pelajaran yang diampunya.
Walhasil, berdasarkan hasil riset Bank Dunia 2009-2011, upaya profesionalisme guru dengan sertifikasi porto polio selama ini tidak berimplikasi pada peningkatan kualitas guru dan kualitas hasil belajar murid. Kegiatan itu hanya memperbaiki ekonomi guru dan meningkatkan minat menjadi guru, tetapi tidak berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme dan atau kinerja guru.
Selain itu, profesionalisme guru mulai menunjukkan dampak buruk berupa gejala mental materialistis dan spesialistis yang perlu diantisipasi. Mentalitas guru perlu dikukuhkan agar tetap dalam paradigma pengabdian.