rpp kurikulum 2013 revisi

Penyusun Buku Mata Pelajaran Radikal Akan Dipidana

Salam Dapodik News.
Setelah menuai Kontoversi atas ditemukannya buku pelajaran agama dalam kumpulan Lembar Kerja peserta didik yang bermuatan menyimpang dan menghalalkan pembunuhan bagi yang tidak sepaham dengan ajaran agamanya, hasil dari penyusunan MGMP PAI di Jombang, Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Harun mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut jika menemukan unsur pidana dalam penyusunan buku tersebut. “Bagi yang salah barangkali nanti (aparat) yang berwajib yang lebih mengetahui,” katanya usai pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Jombang dan perwakilan ormas NU di Jombang.

Harun meminta seluruh Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Jawa Timur serta MGMP berhati-hati dalam menyusun buku pengayaan untuk pelajaran apapun. “Kalau ada yang tidak tahu, kita wajib tanya pada yang ahli,” katanya.

Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti menjadi kontroversi lantaran di dalamnya tertulis umat Islam boleh membunuh umat agama lain atau yang disebut kafir. Buku Pendidikan Agama Islam itu ditemukan dan diajarkan di kelas XI SMA di Jombang, Jawa Timur. Buku terbitan Musyawarah Guru Mata Pelajaran itu pada halaman 78 tertulis, jika orang menyembah selain Allah atau nonmuslim boleh dibunuh.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang memberikan Klarifikasi, bahwa tak perlu memberi sanksi atau tindakan lain pada tim penyusun buku Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dianggap memuat materi radikal. Buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) Pendidikan Agama Islam Kelas XI SMA yang disusun tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI Jombang ditarik karena dianggap memuat materi radikal.

“Kalau tidak sengaja kenapa diambil tindakan?” kata Kepala Dinas Pendidikan Jombang Muntholip, Senin, 23 Maret 2015. Tim penyusun buku terbitan MGMP Jombang terdiri dari lima orang antara lain M Sholahuddin, Asrorul Munir, S. Arifin, Izzatul Laila, dan Mufallichatul Ummah. Sedangkan buku terbitan Kemendikbud ditulis Mustahdi dan Mustakim dengan penelaah Yusuf A. Hasan dan Muh. Saerozi.

Menurut Muntholip, struktur MGMP berada di bawah Dinas Pendidikan dan Surat Keputusan (SK) kepengurusan MGMP dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan. Pengadaan buku pengayaan yang disusun MGMP murni swadana wali murid. “APBD tidak menanggung itu karena enggak mampu,” kata Muntholip.

Informasi Terbaru

Back To Top